
Kepala KUA Haerullah Paparkan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah

Ket: Kepala KUA Palu Barat, Dr. H. Haerullah M. Arief, M.H.I. saat memberikan materi pada kegiatan Workshop di MTsN 4 Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) – Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Kota Palu menyelenggarakan Workshop Penguatan Moderasi Beragama Bagi Siswa MTsN 4 Kota Palu. Kali ini mengusung tema “Melalui Penguatan Moderasi Beragama Kita Ciptakan Kehidupan Keagamaan Yang Rukun Harmoni Damai Serta Memunculkan Rasa Persatuan Dan Kesatuan,” di Aula MTsN 4 Kota Palu, Kamis (10/11/2022).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala KUA Palu Barat Dr. H. Haerullah M. Arief, M.H.I. ia mengungkapkan, moderasi beragama merupakan sikap, cara pandang, mindset, cara berperilaku menjalankan agama dengan sifat tawassuth (tengah tengah), tawazun (seimbang), dan sifat toleransi, menghargai hak orang lain, sehingga moderasi beragama menjadi hal penting yang harus diteguhkan pada peserta didik di madrasah.
Menurutnya, makna moderasi beragama lebih menekankan kepada perlunya beragama dengan sikap yang tawassuth. Sikap ini tidak hanya tergambarkan pada pola pikir, tetapi juga harus nampak pada perilaku.
“Moderasi beragama lebih dimaknai sebagai cara pandang agama secara moderat, yakni paradigma beragama yang tidak ekstrem baik kiri atau kanan. Ini berarti tidak membolehkan terlalu kaku dalam memahami ajaran agama, tidak boleh terlalu bebas penggunaan akal sehingga menempatkan akal sebagai satu-satunya tolak ukur kebenaran,” terang Haerullah.
Pada kesempatan tersebut, H. Haerullah memaparkan tentang Indikator utama keberhasilan moderasi beragama, dapat dilihat dari beberapa diantaranya, komitmen wawasan kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan menghargai kearifan lokal.
“Indikator tersebut harus dikuasai dan diterapkan guru kemudian diajarkan kepada peserta didik serta perlu disosialisasikan pada orang tua wali peserta didik agar hasil pencapaiannya bisa maksimal,” jelasnya.
Selain itu, kata Haerullah, madrasah diberikan ruang untuk berinovasi dalam memahami moderasi beragama dengan berbagai cara diantaranya, setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama kepada peserta didik, penananam nilai ini dalam bentuk pembiasaan keseharian peserta didik.
“Moderasi beragama menjadi suatu sikap yang sangat perlu ditanamkan ke peserta didik di madrasah, mengingat ekstremisme, radikalisme dan ujaran kebencian merupakan problem bangsa Indonesia saat ini. Madrasah sebagai lembaga pendidikan umum bercirikhas Islam perlu menjadi pioner dalam menumbuhkembangkan sikap moderat ini,” tandas Haerullah.
Sementara itu, madrasah diharapkan dapat menghasilkan output yang memiliki sikap dan perilaku toleran, mengakui atas keberadaan pihak lain menghargai pendapat dan tidak memaksakan kehendak dengan cara kekerasan. Menerapkan moderasi beragama, bertaqwa dan berilmu sangat dibutuhkan pada era milenial sekaligus merupakan agenda penting guna mencapai visi madrasah sebagai madrasah unggul, kompetitif dan bermartabat,” pungkasnya.
Penulis Kasman
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H