
Lewat Penandatangan SPTJM, Kakankemenag Dan Jajaranya Pastikan Rekrutmen PPPK Hanya di Ikuti Honorer

Ket: Penandatanganan SPTJM Rekrutmen PPPK Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) - Para kepala madrasah dan Kepala KUA di lingkungan Kementerian Agama Kota Palu menghadiri kegiatan penandatanganan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK di Aula Kankemenag Kota Palu, Rabu (15/09/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kankemenag Kota Palu melalui Unit Kepegawaian ini berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Rekrutmen PPPK Tahun 2022. Dari 295 data honorer yang masuk, Kakankemenag berharap lewat penandatanganan SPTJM ini, semua honorer yang terdata betul-betul mengabdikan dirinya pada Satuan Keja (Satker) terkait, baik itu di kankemenag, KUA maupun madrasah.
“Beberapa waktu lalu saya berdiskusi dengan Pak Kakanwil, beliau mengatakan untuk mengundang semua kepala madrasah, kepala KUA untuk membubuhkan tanda tangannya sebagai pertanggung jawaban mutlak, bahwa benar para tenaga honorer-honorer tersebut melaksanakan tugasnya, baik itu di KUA maupun madrasah” tuturnya.
Nasruddin mengatakan, dalam prosenya nanti akan ada uji publik terkait dengan dokumen para calon PPPK. “Makanya tidak bisa ada oknum yang tiba-tiba terdaftar sebagai honorer dan akan mengikuti proses perekrutan PPPK, ini menyalahi Juknis,” ungkapnya.
Menurutnya penandatanganan SPTJM tidak hanya di tingkat KUA dan madrasah, namun juga kepada para kepala kantor maupun kepala kasubbag dan seksi.
Mantan Kabbag TU Kanwil Kemenag Sulawesi Tengah ini juga berpesan secara khusus kepada kepala KUA dan dan kepala madrasah yang Baru menjabat, agar dapat mengenali dan mengidentifikasi para honorer di lingkungan kerjanya.
“Ini penting (mengenali dan mengidentifikasi honorer aktif), karena pada saat uji publik nantinya, jika ada yang komplen, bapak dan ibu bisa mempertanggung jawabkan atas data honorer yang ada, jangan lupa juga berkoordinasi dengan pihak tata usahanya,” pesannya.
Terkait diskusi-diskusi yang ramai di Whats App grup madrasah mengenai honorer-honorer di madrasah swasta yang dibawah naungan yayasan, Kakankemenag meluruskan bahwa saat ini sesuai Juknis, tenaga-tenaga honorer yang didata hanyalah honorer pada madrasah negeri.
“Untuk kali ini honorer-honorer di madrasah swasta dibawah naungan yayasan belum bisa didata, kecuali mereka yang sudah terdaftar sebagai honorer Kategori 2 (K 2), kali ini yang diakomodir adalah (honorer) instansi pemerintah” tegasnya.
Kota Palu sendiri menjadi salah satu daerah dengan jumlah honorer Kemenag terbanyak di Sulawesi Tengah yang mengikuti rekrutmen PPPK, yakni 295 orang. Nasruddin berharap, agar para jajarannya berkomitmen dengan penandataganan SPTJM tersebut.
“Sekali lagi, pastikakan nama-nama di dalam SPTJM merupakan nama-nama yang dikenali dan betul-betul melaksanakan tugasnya, jika tidak (teridentifikasi sebagai honorer) jangan ditanda tangani,” tegasnya.
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029