Bincang Santai Kemenag Tolitoli TV Bahas Pentingnya Peningkatan Kualitas SDM ASN
Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Program BISA (Bincang Santai) Kemenag Tolitoli TV edisi Selasa (11/10/22), membahas tentang peningkatan kualitas sumber daya ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
Bincang santai ini dipandu host Muhammad Yunus dengan menghadirkan narasumber Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Mohammad Dong.
Program BISA merupakan program spesial yang memberikan berbagai informasi yang menarik yang dikemas secara hangat dan santai.
Dalam bincang santai tersebut, Kasubbag TU Moh Dong menjelaskan tentang jumlah ASN dan satker yang ada pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
Mohammad mengatakan bahwa jumlah ASN yang ada di Kantor Kemenag Tolitoli berjumlah 426 Pegawai dengan jumlah pegawai terbanyak adalah guru sebanyak 227 orang pegawai dan selebihnya adalah penghulu, penyuluh, dan pelaksana.
“Terkait dengan peningkatan kualitas SDM, dari jumlah pegawai sebanyak 426 orang ada sekitar 5 persen dari jumlah pegawai tersebut ada yang belum mengetahui IT, olehnya itu bagi mereka yang belum mengetahui mengoperasikan komputer dan laptop akan dilakukan beberapa cara yaitu dengan melaksanakan bimbingan dan pelatihan khusus bagi ASN yang belum mengetahui mengoperasikan IT,” ujar Moh. Dong.
"Salah satu cara untuk mengetahui dan meningkatkan mutu SDM adalah dengan cara mengetahui Informasi dan Teknologi yaitu dapat mengoperasikan komputer dan laptop," katanya.
Menurutnya, dalam rangka peningkatan SDM juga diperlukan kesadaran bagi ASN dalam hal meningkatkan kedisiplinan. Seluruh ASN Kantor Kemenag sudah menyadari tentang kedisiplinan yaitu dengan mentaati jam masuk dan jam pulang Kantor serta bekerja dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, jelasnya.
Sejak munculnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang kemudian berubah lagi menjadi Nomor 17 tentang manajemen PNS bahkan peraturan yang terbaru lagi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Seluruh ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli sudah melaksanakan dan menyadari tentang aturan yang mengatur tentang kedisiplinan ASN.
Bagi ASN yang tidak disiplin, Kasubbag TU menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 1 point 6 dijelaskan bahwa ada tiga bentuk pelanggaran ASN yaitu pertama melanggar dalam bentuk ucapan, yang kedua adalah dalam bentuk tulisan dan yang ketiga adalah dalam bentuk perbuatan.
- 1 PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG NOMENKLATUR DAN KELAS JABATAN PELAKSANA PADA KEMENTERIAN AGAMA
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pegadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Berkerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI Tahun Anggaran 2024
- 5 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat