
Kakankemenag Kota Palu Beri Pemahaman Dampak Pernikahan Dini Bagi Remaja Usia Sekolah

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palu memberikan sambutan dalam pembukaan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang digelar di MAN 2 Kota Palu, Jumat (13/6/2025).
Palu (Humas Kemenag) - Maraknya pernikahan dini dan kurangnya pemahaman kesehatan reproduksi di kalangan remaja mendorong Seksi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu menyelenggarakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dengan tema “Melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah, Kita Wujudkan Remaja yang Sehat dan Berkarakter”. Kegiatan yang digelar di Ruang Multimedia MAN 2 Kota Palu pada Jumat (13/6/2025) ini diikuti oleh 29 siswa perwakilan dari MAN 1, MAN 2, dan Pondok Pesantren Anwaru Quran.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu, Dr. H. Ahmad Hasni, M.Pd.I, didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H. Burhan Munawir, Lc. Dalam sambutannya, Dr. Ahmad Hasni memberikan peringatan serius kepada para remaja agar tidak terburu-buru menikah setelah lulus SMA.
H. Ahmad menekankan bahwa hidup tidak hanya tentang cinta, tetapi juga tentang kesiapan ekonomi, mental, dan tanggung jawab. "Pernikahan itu ibadah, tapi harus direncanakan dengan matang, jangan sampai karena emosi sesaat, kalian menyesal di kemudian hari," tambahnya.
Harnia S.Ag, Penyuluh Agama Islam Ahli Madya, menjadi pemateri pertama dengan topik "Bimbingan Perkawinan untuk Remaja". Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Islam sangat menganjurkan kematangan sebelum menikah, bukan hanya dari segi usia, tetapi juga kesiapan mental dan finansial.
"Banyak remaja berpikir bahwa menikah muda adalah solusi dari masalah, padahal justru bisa menjadi awal masalah baru. Ketidaksiapan ekonomi, emosi yang belum stabil dan kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam rumah tangga sering menjadi pemicu konflik" kata Harnia.
Ia juga mengingatkan bahwa pernikahan dini dapat berdampak pada kesehatan reproduksi, terutama bagi perempuan. "Organ reproduksi remaja perempuan yang belum matang berisiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan, seperti persalinan prematur atau bayi lahir dengan berat badan rendah," tambahnya.
Pemateri kedua, Munifah, S.Km selaku Kepala Seksi Pembinaan KB Dinas Kesehatan Kota Palu, memberikan pemahaman mendalam tentang kesehatan reproduksi remaja. Menurutnya, usia ideal untuk menikah bagi perempuan adalah minimal 21 tahun, karena pada usia tersebut organ reproduksi telah siap secara biologis.
"Berdasarkan penelitian, perempuan yang menikah di bawah usia 21 tahun berisiko lebih tinggi mengalami masalah kesehatan, seperti anemia, preeklamsia, bahkan kematian saat melahirkan," papar Munifah.
Selain itu, ia mengingatkan para remaja untuk menjauhi pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan. "Kalian harus bisa menjaga diri, baik secara fisik maupun mental. Jangan sampai terjerumus dalam hubungan yang tidak sehat hanya karena tekanan pergaulan," tegasnya.
Kegiatan BRUS ini tidak hanya berisi penyampaian materi, tetapi juga sesi tanya jawab interaktif. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab secara detail oleh para narasumber, menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami topik yang dibahas.
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri