
MAN IC Kota Palu MoU Dengan UIN Sunan Gunung Jati

Ket:
Palu (MAN IC Kota Palu), Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu madrasah dan relevansi Pendidikan Agama Islam. MAN Insan Cendekia Kota Palu menjalin kerjasama dan Pengembangan Kelembagaan "Memorandum of Understanding" (MoU) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, di Tangerang Selatan Provinsi Banten, Sabtu (18/01/2023).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala MAN Insan Cendekia Kota Palu Hj. Mardiati Rosmah, S. Ag., M. Ag. Dengan Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Prof. Dr. Hj. Ulfiah, M. Si., CPCE Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh 23 Kepala kepala MAN IC se-Indonesia.
Dengan dijalinnya kerjasama antara dua lembaga Pendidikan MAN Insan Cendekia Kota Palu dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung ini diharapkan mutu pendidikan Madrasah di MAN IC Kota Palu dan madrasah di Sulawesi Tengah pada umumnya akan relevan dengan Pendidikan madrasah di kota Bandung dapat semakin meningkat.
Kepala MAN Insan Cendekia Kota Palu Hj. Mardiati Rosmah yang akrab disapa “Umi” ini mengungkapkan bahwa Praktisi Pendidikan dalam hal ini Kepala Madrasah dan Guru harus terus melakukan peningkatan kemampuan dan keterampilan baik pada bidang pembelajaran maupun pada bidang Informasi dan Teknologi. Sebab meningkatnya kualitas guru madrasah merupakan salah satu langkah yang dilakukan Kementrian Agama dalam membentuk madrasah yang hebat dan berakhlak dan bermartabat, ujarnya.
By Humas MAN IC Kota Palu
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029