Rakor Kepala Madrasah Kemenag Morowali Bahas Simpatika

Ket: Plt. Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, Muhtadi. Memimpin acara rapat koordinasi Madrasah di Aula Kantor Kemenag Morowali
Morowali (Kemenag Sulteng) – Plt. Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali, Muhtadi. Memimpin acara rapat koordinasi Madrasah di Aula Kantor Kemenag Morowali, Rabu (31/03).
Acara rakor ini dihadiri oleh kepala Madrasah mulai dari tingkat; Raudatul Athfal (RA), Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI/MIS), Kepala Madrasah Sanawiyah (MTs/MTsS) dan Kepala Madrasah Aliyah (MA/MAS) se-Kabupaten Morowali dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Muhtadi menjelaskan, bahwa Simpatika merupakan suatu aplikasi yang digunakan setiap guru di lingkungan Kementerian Agama untuk pengumpulan data yang fungsinya bertujuan untuk menjaring para guru yang berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Data di Simpatika menentukan PTK layak terima tunjangan atau tidak bagi guru PNS dan GBPNS, oleh karena itu PTK harus selalu mengupdate datanya,”
Dalam hal tunjangan profesi Muhtadi menambahkan, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan menjalankan kewajibannya berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
“Saya berharap kepada guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi agar selalu meningkatkan kinerjanya dan selalu menjalankan kewajibannya sebagai pengajar sedangkan yang belum mendapatkan tunjangan TPG harap bersabar dan harus tetap melakukan pemberkasan data-data,” ungkapnya.
Terkait dana BOS dan BOP RA, ia mengharapkan agar kepala Madrasah harus transparan dan akuntabel dalam mengelola dana BOS dan BOP RA. “Dana BOS Madrasah atau BOP RA harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan Madrasah dalam rangka peningkatan akses mutu dan manajemen Madrasah atau RA,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sumarto selaku operator Kabupaten seksi pendidikan Islam meminta kepada seluruh kepala Madrasah dan RA untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi bilamana terjadi kendala. (Nanang)
- 1 SE SEKJEN No 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kemenag
- 2 Pengumuman Seleksi Calon Anggota BAZNAS Periode 2025–2030
- 3 Pengumuman dan Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain (PDJL)
- 4 Penilaian Evaluasi Kinerja pada Aplikasi e-Kinerja BKN
- 5 Penawaran pelatihan Third Country Training Programme (TCTP) JICA-MTCP 2025: Cybersecurity in Digital Economy.