
PENYULUHAN PENYEMBELIHAN HEWAN YANG BAIK DAN BENAR.

Ket:
Tolitoli(Inmas Kemenag).- Kantor Kementerian Agama(Kankemenag) Kabupaten Tolitoli melalui Penyelenggara Syariah melaksanakan penyuluhan tata cara penyembelihan hewan yang benar menurut syariat islam bertempat diAula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli hari ini Selasa, (26/03/2019).
Kegiatan penyuluhan ini dihadiri oleh Penyelenggara Syariah H. Muhammadong dan staf, seluruh Imam dan penjual daging yang berada diwilayah Kecamatan Baolan dan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.
Dalam materinya H. Muhammadong menyampaikan pemahaman tentang cara menyembeli hewan yang baik dan benar sesuai syariat islam dan menyampaikan rukun hewan yang harus disembeli diantara hewannya masih hidup, menggunakan pisau yang sangat tajam, wajib membaca basmalah sebelum menyembelih, dan wajib memutus tiga saluran dileher bagian depan hewan.
H. Muhammadong juga menyampaikan ada 10 syarat halalnya sembelihan diantaranya pertama orang yang menyembeli harus orang yang mampu berniat menyembelih, kedua orang yang menyembeli harus beragama islam atau ahli kitab, ketiga ketika melukai hewan punya maksud untuk menyembelih, kemudian keempat disyaratkan harus diniatkan, kelima tidak untuk dipersembahkan kepada selain Allah, keenamtidak diikrarkan untuk selain Allah, ketujuh harus menyebut nama Allah, kedelapan alat untuk menyembelih harus pisau yang bisa melukai dan mengalirkan darah, kesembilan harus sampai mengalirkan darah, dan kesepuluh orang yang menyembelih, harus orang yang diizinkan menyembelih secara syariat. (suherman)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H