
MELALUI SIMKAH KITA TINGKATKAN PELAYANAN PENCATATAN PERNIKAHAN PADA KUA
Ket:
Tolitoli(Inmas Kemenag).- Seksi Bimais Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melaksanakan sosialisasi Aplikasi Sistem Manajemen Informasi Nikah (SIMKAH) yang dihadiri para operator KUA Se Kecamatan. Kamis, (17/01/2019) bertempat di Aula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli.
Seiring dengan zaman yang terus melaju, demikian pun arus informasi dan teknologi terus berkembang sangat cepat dan pesat, dewasa ini KUA dihadapkan oleh tuntutan zaman yang sarat teknologi. Termasuk dalam hal ini pelayanan publik pun mendapat pengaruh yang kuat dari kemajuan teknologi informasi. Pelayanan publik dituntut agar lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan kemajuan produk teknologi dan informasi. Di saat yang bersamaan, pelayanan publik yang ada di Kementerian Agama, salah satunya adalah KUA pun dituntut untuk melek informasi dan tidak gagap teknologi.
Kepala Seksi Bimais Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Ihsan Lamaming, dalam arahannya menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) pada saat ini sudah berbasis informasi dan teknologi, SIMKAH diterapkan selain untuk penulisan dalam pendaftaran pernikahan atau penulisan akta dan buku nikah dengan komputer, Tetapi dapat juga mengirim data-data seperti zakat, wakaf, kemasjidan dan laporan-laporan kantor lainnya.
Adapun fungsi dan manfaat SIMKAH antara lain untuk membangun Sistem Informasi Manajemen pernikahan yang dicatat di KUA, serta membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif, membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA di tingkat daerah sampai kantor pusat, penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan; serta pelayanan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.
Dengan sosialisasi SIMKAH ini di harapkan kedepan tidak ada lagi kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan para pegawainya yang tidak bisa mengoperasikan komputer , karena dengan IT mempermudah dan mempersingkat waktu dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029