
PAI Kemenag Morut Dilantik

Ket:
(Kemenag Sulteng),- Satu orang Penyuluh Agama Islam (PAI) Kab. Morowali Utara, Amrillah, dilantik dalam jabatan fungsional, Selasa (27/07/2021). Penyuluh Agama Islam tersebut dilantik secara virtual bersama 136 Penyuluh Agama Islam se-Indonesia.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Kamarudin Amin. Keseluruhan Penyuluh Agama Islam yang dilantik merupakan PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Agama Islam melalui proses inpassing pada Desember 2020.
Dirjen Bimas Islam, Kamarudin Amin dalam amanahnya menyampaikan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan pernyataan kesanggupan untuk mentaati peraturan yang berlaku. “Pelantikan ini bukan hanya disaksikan oleh kita, tetapi juga disaksikan oleh Allah SWT” ungkapnya.
Lebih lanjut Kamarudin Amin mengatakan bahwa penyuluh adalah ujung tombak dan garda terdepan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab serta melaksanakan wewenang dan hak untuk melaksanakan bimbingan kepenyuluhan.
Di akhir sambutannya, Kamarudin Amin menghimbau agar seluruh penyuluh menjadikan lima budaya kerja Kementerian Agama sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih atas keberhasilan Amrillah bisa terjaring dan lolos sebagai Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kab. Morowali Utara. “ Semoga dengan lolosnya Amrilah sebagai Penyuluh Agama Islam akan semakin mendukung pelaksanaan tugas-tugas keumatan kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara,” harapnya.
Dengan dilantiknya Amrillah, Kementerian Agama Kab. Morowali Utara telah memiliki seorang Penyuluh Agama Islam. Dimana selama ini tugas-tugas kepenyuluhan di wilayah kabupaten Morowali Utara dilaksanakan oleh para Penyuluh Agama Islam Non PNS yang berjumlah 44 orang dan tersebar di 10 kecamatan sekabupaten Morowali Utara.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029