
SOSIALISASI PEMBATALAN HAJI TAHUN 2020 BERAKHIR DI KUA SOJOL

Ket: Gambar: Sosialisasi KMA No 494 tahun 2020 di KUA Sojol
Donggala (Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama Kabupaten Donggala telah selesai melaksanakan sosialisasi KMA No 494 tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 H/ 2020 M di seluruh KUA di Kabupaten Donggala.
Sosialisasi terakhir dilaksanakan pada hari Selasa 9 Juni 2020, oleh tim yang telah ditunjuk, untuk memberikan Informasi yang benar kepada Jemaah Haji Kecamatan Sojol, Sojol Utara dan Kecamatan Dampelas. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri pegawai pada KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam Non PNS, dan 43 orang Jemaah Haji di Kecamatan Sojol dan Dampelas.
Kepala Kankemenag Kab. Donggala, H Rusdin mengatakan, bahwa alasan utama pembatalan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M, adalah pandemi Covid- 19. Sehingga pemerintah melarang sementara waktu shalat berjamaah di Masjid, jika keluar rumah pakai masker, selalu cuci tangan dengan sabun dan diimbau untuk menghindari kerumunan massal. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai Virus Covid-19, jelasnya.
Menurut Rusdin, alasan lainnya adalah akses atau izin dari pemerintah Arab Saudi belum ada hingga dikeluarkannya KMA tersebut. Keselamatan dan kenyamanan beribadah tidak terjamin dan fasilitas serta pelayanan Jemaah Haji di Arab Saudi yang belum jelas, karena dibutuhkan waktu minimal tiga bulan untuk mengurus, sambungnya.
Menurut Rusdin, nomor porsi Jemaah Haji tetap, tidak berubah, tidak diganti dan apabila ada Jemaah Haji yang ingin menarik kembali uang pelunasannya (Bipih)) dipersilahkan menghubungi Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Donggala. “Kami tidak menghalangi,” tegasnya.
Adapun bagi Jemaah Haji yang sudah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), lantas meninggal dunia bisa digantikan oleh keluarga dekat, berdasarkan hasil musyawarah yang bersangkutan.
Sebelum menutup kegiatan, Kepala Kemenag Donggala mengapresiasi para jemaah haji di KUA Sojol yang sangat serius dan semangat mengikuti sosialisasi.
Sementara itu Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Donggala, Sarina Unok, juga memberikan sambutan mengenai sosialisasi pembatalan pelaksanaan Ibadah Haji tahun ini di Kantor KUA Kecamatan Dampelas.
Menurut Sarina, pandemi Covid-19 mengancam keselamatan Jemaah Haji, pun warga di seluruh dunia. Sehingga sosialisasi tersebut dilakukan untuk menyatukan pemahaman seluruh pihak, yakni jemaah haji dan masyarakat. Kemenag Donggala telah mengambil langkah cepat melakukan Sosialisasi KMA No 494 tahun 2020, ujarnya.
Sarina juga mengajak agar siapapun warga masyarakat agar tetap menjaga diri dari Covid-19. “Marilah kita tetap mengikuti anjuran pemerintah, menjaga kesehatan dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT, Semoga Covid- 19 ini segera berakhir,” pungkasnya. (Abdulmuin)
Editor: Lilis
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029