Keberangkatan Haji ditunda, Kemenag Buol Sosialisasi KMA 494 Tahun 2020
Buol (Kemenag Sulteng) - Menteri Agama Fachrul Razi telah memastikan bahwa keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.
Kebijakan yang dirilis pada tanggal 2 Juni 2020 lalu, karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
Pihak Saudi pun hingga rilis tersebut disampaikan, belum juga membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Buol melaksanakan sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Sosialisasi dilaksanakan pada Jum’at, 12 Juni 2020 di Aula Kantor Kemenag Buol, dan dibuka oleh Kepala Kemenag Buol, Abdul Muluk Lanonci. “Belum ada kejelasan dari kerajaan Arab Saudi terkait pembukaan ibadah haji tahun ini, sebagai dampak dari mewabahnya pandemic virus corona” ujar Abdul Muluk dalam arahannya.
Penundaan ini adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan para jemaah haji agar tidak terpapar dan terkontaminasi dengan virus corona yang semakin hari semakin bertambah tingkat penyebaranya, ujarnya.
Abdul Muluk juga mengatakan jumlah jemaah haji Kabupaten Buol yang berjumlah 53 orang terpaksa menunda berangkat tahun ini, menjadi tahun 2021.
“Yang tertunda tahun ini pasti akan diberangkatkan tahun depan dan menjadi prioritas pemerintah,” tegas Abdul Muluk.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Pelaksana Haji dan Umrah, Muhlis Umar B. Mai mengatakan bahwa pemerintah melakukan penundaan Keberangkatan haji tahun ini untuk kebaikan bersama, karena pandemi virus corona yang belum berakhir dan dikhawatirkan perkembangannya akan menimbulkan claster baru. Muchlis mengharapkan kepada 53 jemaah haji kabupaten Buol dapat menerima dengan ikhlas untuk tidak diberangkatkan.
Saharudin, salah satu jemaah haji Kabupaten Buol, yang Kami (red) temui usai kegiatan sosialisasi mengatakan, adanya penundaan tersebut adalah hal yang terbaik bagi jemaah. Pemerintah (Kemenag) telah mengkaji dan mempelajari segala aspek dan dampak dari pandemi virus corona, jelasnya.
“Pemerintah sudah tepat melakukan penundaan ini, karena para jamaah haji juga tidak ingin pelaksanaan ibadah haji namun dihantui dengan virus yang membuat was-was dan menjadi takut dalam melaksanakan ibadah haji,” pungkasnya.
Penulis: Moh. Iqbal Lahama (Kontributor Berita Kemenag Buol)
Editor: Lilis
- 1 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
- 5 Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kemenag 2024