Kemenag Touna Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Perjiwa 2,5 Kg Beras (Rp. 25.000)
Touna (Kemenag Sulteng) Kantor Kementrian Agama Tojo Una Una telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal tersebut sesuai dengan surat Kementerian Agama Kab. Tojo Una Una Nomor: 535/KK.22.11/3/BA.03.2/2021 tanggal 22 April 2021 tentang penetapan zakat fitrah di kabupaten Tojo Una Una.
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Tojo Una Una Ridwan L. Lawenga menyatakan besaran pokok zakat fitrah pada tahun ini, masih hampir sama dengan penetapan zakat fitrah pada tahun sebelumnya, yakni 2,5 kilo gram atau 3,5 liter beras perjiwa/orang.
Ridwan L. Lawenga mengatakan zakat fitrah bisa juga di bayar dalam bentuk uang tunai sebesar Rp.25.000.Dengan perhitungan harga beras yang biasa dikonsumsi yakni Rp10 ribu perkilogram.
Sebelum menetapkan besaran zakat fitrah Kemenag Tojo Una Una telah melakukan surfey akan harga bahan pokok beras di pasar, dan juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten Tojo Una Una.
Kemudia Ridwan L. Lawenga menghimbau kepada masyarakat, sehubungan masih di dalam masa pandemi covid 19, maka pihak Kemenag Tojo Una Una meminta, agar meminimalkan kontak langsung antar orang perorang, saat melakukan pembayaran zakat fitrah maupun zakat mall.
"bisa melalui transfer ke rekening kepada pihak yang telah di tunjuk oleh pemerintah, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), LAZ/UPZ Touna."
Demikian pula saat pembagian/penyaluran zakat kepada mustahik, di upayakan tidak melalui kontak secara langsung, yang akan menimbulkan kerumunan masyrakat, imbuhnya
- 1 Pengumuman CPNS Pasca Sanggah Kemenag Tahun 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Agama 2024
- 4 Pengumuman dan Surat Lamaran Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Migrasi Ijazah Luar Negeri