
Perpanjangan Pengisian e-Kinerja, Kepala Madrasah Harap Guru MAN BIAU Memanfaatkan Waktu Dengan Baik

Ket: Kesibukan Guru MAN Biau saat Mengisi RHK pada Aplikasi e-kinerja BKN
MAN Biau (Kemenag Sulteng) – Para guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Biau berpacu dengan waktu untuk mengejar batas akhir pengisian SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) melalui aplikasi e-kinerja BKN. Dalam seminggu terakhir, mereka disibukkan dengan aktivitas pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) yang memerlukan penjabaran sejumlah indikator, mulai dari aspek kuantitas, kualitas, hingga waktu pelaksanaan program.
Menurut Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) MAN Biau Isman, tingkat kesibukan para guru semakin meningkat karena mereka harus mengunggah bukti dukung sebagai lampiran RHK dan mengisi kolom realisasi akhir setelah menyelesaikan laporan SKPnya.
“Peran kepala Madrasah juga krusial dalam proses ini karena mereka akan memberikan feedback terhadap kinerja guru-guru, menilai sejauh mana capaian yang telah dicapai” ungkap Isman saat wawancara di ruangannya, Rabu (31/1/2024).
Sebelumnya, sesuai dengan Surat Edaran, batas waktu pengisian Penilaian Kinerja pada aplikasi e-kinerja BKN jatuh pada hari Rabu, 31 Januari 2024, pukul 24.00. Namun, atas permintaan khusus dari Biro Kepegawaian (Ropeg) ke BKN, periode final pengisian SKP diperpanjang hingga tanggal 12 Februari mendatang.
Kepala MAN Biau Salman Dj Adjud berharap agar Perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan oleh guru-guru yang belum menyelesaikan pengisian SKP-nya dengan baik.
“Setelah tanggal 12 Februari, kemungkinan tidak akan ada perpanjangan waktu lagi. Oleh karena itu, penting bagi seluruh guru ASN dan P3K untuk memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal guna menyelesaikan tugas administratif mereka,” ujar Salman.
Dalam menghadapi perpanjangan waktu, para guru di MAN Biau diharapkan dapat mengatur jadwal dengan baik, memprioritaskan tugas, dan memastikan bahwa setiap aspek dalam pengisian bukti dukung dalam SKP telah terpenuhi dengan baik. Dengan demikian, diharapkan hasil yang dicapai akan mencerminkan dedikasi dan komitmen mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan MAN Biau, harapnya. (SH-MAN Biau)
- 1 KMA 141 TAHUN 2025 TENTANG BIAYA PERJALANAN IBADAH HAJI REGULER TAHUN 1446 H/2025 M
- 2 Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih 1446 H/2025 M
- 3 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
- 4 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
- 5 Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat