
Kakanwil Kemenag Harapkan Pengurus BWI Sulteng Tingkatkan Kompetensi

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng Ulyas Taha
Palu(Kemenag Sulteng),-Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) Kementerian Agama(Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah Ulyas Taha, mengatakan saat ini pengembangan kompotensi pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) sangat penting dilakukan, karena kalau pengurus BWI nya berkompeten maka Nazhir itu akan meningkat kompetensinya. peranan Nazhir sangat penting sebagai pihak yang menerima harta benda wakaf yang dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya sehingga peranannya sangat menentukan kemajuan aset wakaf.
Olehnya jadikan wakaf itu produktif agar menjadi sumber pendapatan BWI sehingga bisa membantu masyarakat yang kurang mampu, ujar Ulyas Taha saat membuka kegiatan orientasi pengembangan kompetensi pengurus BWI bertempat di hotel Santika Palu. Senin (24/6/2024).
.jpeg)
Dijelaskannya kegiatan ini dilakukan karena BWI ini menjadi salah satu unsur potensi pengembangan ekonomi keumatan disamping zakat. Jadi potensi zakat dan wakaf ini luar biasa. Kalau bicara zakat bagaimana pengumpulan dan penyaluran, kalau wakaf itu badan yang kita kuasai. Artinya kalau potensi wakaf ini kita kembangkan justru memberi dampak besar terhadap pengembangan ekonomi umat.
Kakanwil mengharapkan pengurus BWI meningkatkan kompetensinya, sehingga dapat mengembangkan visi dan misi BWI, karena kegiatan tersebut juga merupakan salah satu unsur potensi pengembangan ekonomi keumatan.
.jpeg)
Menurutnya kalau potensi wakaf kita kembangkan akan memberi dampak besar terhadap pengembangan ekonomi umat. “Olehnya Bapak Ibu mari merubah maendset kita dan misi BWI betul betul kita kerjakan sehingga bisa memberikan dampak besar bagi masyarakat. Kita jadikan wakaf ini menjadi potensi pengembangan ekonomi keumatan,” ujarnya.
"Saya meminta kepada Bapak Ibu pengurus BWI kalau wakaf di daerah belum tertata dengan baik mari kita tata. Jadikan wakaf itu produktif," tandasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah di hadiri oleh perwakilan pengurus BWI Kabupaten dan Kota Provinsi Sulawesi Tengah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029