
Tetap Disiplin Pasca Libur Idul Fitri 1443 H

Ket: Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Banggai Laut H. Moh. Taslim bersama rombongan saat melakukan Sidak di Lingkungan Kantor Kemenag Banggai Laut, Senin (09/05/2022)
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) – Hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Moh. Taslim melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) atas kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Madrasah dan Kantor Urusan Agama, Senin (09/05/2022).
Diantara Madrasah dan KUA yang dilakukan sidak yaitu MIN Banggai Laut, MTsN 2 Banggai Laut dan KUA Kecamatan Banggai Utara.
Dalam Sidak tersebut Kepala Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Banggai Laut menyampaikan bahwa kedisiplinan untuk hadir masuk kerja tepat waktu adalah merupakan kewajiban bagi setiap pegawai, lebih utama para ASN.
“Disiplin kerja bukan hanya pada hari pertama masuk kerja, akan tetapi kedisiplinan harus terus tingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat” terang H. Taslim.
Lebih lanjut bahwa sidak ini tentu bertujuan untuk melihat sejauh mana kinerja ASN dalam menjalankan kedisiplinan diri mereka melaksanakan kinerja sebagaimana tugas dan fungsi yang di berikan.
Selain itu, momentum sidak pasca lebaran Idul Fitri 1443 H ini dimanfaatkan sebagai ajang silaturahmi dan halal bil halal dengan para pegawai yang berada di Madrasah maupun KUA.
Turut Hadir dalam Sidak tersebut Kepala Subbagian Tata Usaha Rustam Ando, Kepala Seksi Pendidikan Islam Ansar, Pengawas Madrasah H. Mohamadong Mangawi, dan pegawai lainnya. (SU)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029