
Pembimas Budha Warsana: Senyum Adalah Ibadah

Ket: Pembimas Budha Warsana
Palu(Kemenag Sulteng),-Senyum adalah ibadah. Karena senyum itu merupakan praktek langsung dari moderasi. Demikian ungkapan Pembimas Budha Kantor Wilayah(Kanwil) Kementerian Agama(Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah, Warsana, saat pimpin upacara 17 bulan berjalan di halaman Kanwil Kemenag Sulteng, Rabu 17 Juli 2024.
Menurutnya diantara sesama kalau ketemu kita saling senyum, saling sapa karena senyum adalah praktek langsung dari moderasi itu sendiri.

Warsana juga mengajak kepada Aparatur Sipil Negara(ASN) Kementerian Agama Sulawesi Tengah untuk mendukung program dari Pemerintah untuk memberantas judi online. Olehnya sebagai ASN Kementerian Agama berperan aktif untuk memberantas judi online. Olehnya yang pertama harus kita lakukan jangan sampai diantara kita tertangkap oleh Satuan tugas(Satgas). Mulai sekarang dicek, apabila ada di dalam HP kita ada aplikasi judi online, tolong dihapus.
Kemudian yang kedua yakni pola pikir kita jangan sampai di orientasi untuk mendapatkan harta kekayaan dengan instan. Karena judi online ini instan. Kita harus berpikir Judi online itu menghancurkan iman, judi online itu menghancurkan masa depan, maka kita harus berpikir sehat.
“Mari kita berpikir sehat, sehingga tidak terlibat di dalam judi online, ASN Kementerian Agama disiplin iman olehnya mulailah dari diri kita,” jelasnya.
Ketiga lanjutnya, mari kita selalu cek realisasi anggaran, kalau sudah terealisasi apakah dasar hukum sudah terpenuhi atau belum, SPJ sudah terpenuhi atau belum, Perjalanan Dinas laporannya sudah tersedia atau belum tolong dicek, sehingga bila ada pemeriksaan kita sudah siap memberikan laporan sesuai dengan prosedur.
Selaku ASN, kita pererat persatuan dan kesatuan bangsa, kita tingkatkan kepedulian, pancarkan inner beauty. Bagaimana kita mempercantik tentunya sebagai ASN mentaati Standar Operasional Prosedur (SOP), ujarnya.
“Semangat bekerja, semangat masuk kantor, semangat menjalankan tugas masing-masing,” tandasnya.
Upacara ini di ikuti oleh Pejabat Administrator, JFT dan JFU Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029