
H. Khaeroni : Peserta DDTK Mampu Menyusun Laporan Kinerja Yang Berkualitas

Ket: Kepala BDK Manado H. Khaeroni memberikan materi pada para peserta DDTK Kanwil Kemenag Sulteng. (zidia)
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Manado H. Khaeroni memberikan materi Kebijakan Pelatihan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Kementerian Agama pada Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) yang dilaksanakan oleh BDK Manado di Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. sulawesi Tengah bertempat di Aula Kanwil Kemenag Sulteng, Rabu, 10/7/2019.
H. Khaeroni menjelaskan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan mengharapkan agar DDTK ini dapat meningkatkan kualitas, pengetahuan, keahlian, keterampilan dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan kebijakan pemerintah tentang laporan kinerja.
"Urgensi diklat ada 4 poin yaitu : 1. Memenuhi persyaratan jabatan, 2. Meminimalisasi Gap, 3. Adanya kebijakan /regulasi baru, 4. Memenuhi tugas " Kata Kepala BDK
Setelah itu Kepala BDK menjelaskan Sasaran peserta Diklat ada 4 yaitu : 1. PNS Kemenag, 2. Pegawai Non PNS Kemenag, 3. Unsur masyarakat bekerja pada tusi Kemenag, 4. PNS non Kemenag bekerja pada tusi kemenag.
Diakhir materinya Kepala BDK memperkenalkan BDK Manado kepada para peserta Diklat dengan pemutaran video profil BDK Manado mencakup wilayah Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah yang merupakan salah satu dari 14 balai diklat yang berada di Indonesia.
Memasuki hari ke 3 Diklat yang dilaksanakan di Kanwil Kemenag Sulteng ini Peserta yang mengikuti DDTK berasal dari Kanwil Kemenag Sulteng yang berjumlah 30 Orang yang dilaksanakan dari tanggal 8 – 12 Juli 2019. (zidia)
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025