
Kemenag Morowali Serahkan Tiga Sertifikat Tanah Wakaf

Ket: Penyerahan tiga sertifikat tanah wakaf, Selasa (20/2/2024).
Morowali (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali, Asat Latopada, menyerahkan tiga sertifikat tanah wakaf kepada pengurus masjid dan musala yang berlokasi di Desa Bahoea Reko Reko, Kecamatan Bahodopi, Selasa (20/2/2024).
Penyerahan sertifikat tanah wakaf dilakukan di Kantor Kemenag Morowali, dengan disaksikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah yang juga sebagai Pelaksana Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Mahadin, Penyuluh Agama Islam, Marwah Tendri, dan staf zakat wakaf, Parti Sunompo.
Adapun penerima sertifikat tanah wakaf adalah Masjid Arrodoh di Dusun 5, Masjid Arrahman di Dusun 3, dan Musala Muslimin di Dusun 5, yang semuanya berada di Desa Bahoea Reko Reko.
Asat Latopada mengatakan, sertifikasi tanah wakaf ini merupakan salah satu program prioritas dari Kemenag, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan agama terhadap aset wakaf.
"Semoga para penerima wakaf bisa mengemban amanah dari wakaf dengan baik, dan bisa mengelola sesuai peruntukannya untuk kepentingan umat dan masyarakat," ujarnya saat menyerahkan sertifikat.
Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat ini, tanah rumah ibadah mendapat jaminan kepastian hukum, yang akan menghindari dari gangguan atau sengketa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Tanah-tanah wakaf tersebut sudah aman di mata hukum dan agama, karena telah resmi memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena apabila belum bersertifikat, akan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari," tegasnya.
Asat berharap, penyerahan sertifikat tanah wakaf ini bisa menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat lainnya untuk melakukan wakaf, sebagai salah satu bentuk ibadah dan kontribusi sosial. "Pengamanan tanah wakaf melalui sertifikat tanah wakaf penting dilakukan untuk menghindari konflik, agar aset yang telah diwakafkan ini tidak digugat kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Wakaf juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan masyarakat," pungkasnya.

- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H