
Kemenag Morowali Serahkan Tiga Sertifikat Tanah Wakaf

Ket: Penyerahan tiga sertifikat tanah wakaf, Selasa (20/2/2024).
Morowali (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali, Asat Latopada, menyerahkan tiga sertifikat tanah wakaf kepada pengurus masjid dan musala yang berlokasi di Desa Bahoea Reko Reko, Kecamatan Bahodopi, Selasa (20/2/2024).
Penyerahan sertifikat tanah wakaf dilakukan di Kantor Kemenag Morowali, dengan disaksikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah yang juga sebagai Pelaksana Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Mahadin, Penyuluh Agama Islam, Marwah Tendri, dan staf zakat wakaf, Parti Sunompo.
Adapun penerima sertifikat tanah wakaf adalah Masjid Arrodoh di Dusun 5, Masjid Arrahman di Dusun 3, dan Musala Muslimin di Dusun 5, yang semuanya berada di Desa Bahoea Reko Reko.
Asat Latopada mengatakan, sertifikasi tanah wakaf ini merupakan salah satu program prioritas dari Kemenag, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan agama terhadap aset wakaf.
"Semoga para penerima wakaf bisa mengemban amanah dari wakaf dengan baik, dan bisa mengelola sesuai peruntukannya untuk kepentingan umat dan masyarakat," ujarnya saat menyerahkan sertifikat.
Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat ini, tanah rumah ibadah mendapat jaminan kepastian hukum, yang akan menghindari dari gangguan atau sengketa oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Tanah-tanah wakaf tersebut sudah aman di mata hukum dan agama, karena telah resmi memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Karena apabila belum bersertifikat, akan berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari," tegasnya.
Asat berharap, penyerahan sertifikat tanah wakaf ini bisa menjadi contoh dan motivasi bagi masyarakat lainnya untuk melakukan wakaf, sebagai salah satu bentuk ibadah dan kontribusi sosial. "Pengamanan tanah wakaf melalui sertifikat tanah wakaf penting dilakukan untuk menghindari konflik, agar aset yang telah diwakafkan ini tidak digugat kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Wakaf juga merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan masyarakat," pungkasnya.

- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029