
FKUB Morowali Tinjau Lokasi Pembangunan Tugu Kerukuna

Ket: Jajaran FKUB Morowali lakukan Peninjauan Lokasi Pembangunan Tugu Kerukunan di Bahodopi. Selasa 16/8/2022
Morowali (Kemenag Sulteng) - Jajaran pengurus FKUB Kabupaten Morowali bersama Camat Bahodopi meninjau lokasi pembangunan tugu kerukunan di Alun-alun Desa Bahodopi, Selasa (16/8/2022).
Kunjungan dimaksud untuk melihat secara langsung lokasi rencana pembangunan Tugu kerukunan yang terletak di alun - alun Kecamatan Bahodopi yang terletak di Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi. Pemilihan lokasi pembangunan tugu pada wilayah tersebut dengan pertimbangan paling srategis karena wilayah lingkar tambang dan Kecamatan Bahodopi dikenal memiliki semua pemeluk agama. Terang Camat Bahodopi.
Dalam kunjungan sebelumnya diadakan temu wicara antara tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh masayarakat bersama unsur pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan unsur Forum Kerukunan Umat Beragama. Pertemuan tersebut ingin mendengarkan langsung masukan-masukan dan apa-apa saja yang menjadi kendala untuk pembangunan tugu kerukunan yang menjadi simbol kerukunan di Morowali.
Dijelaskan Ketua FKUB, Abdul Manan bahwa tugu kerukunan yang akan dibangun merupakan kerja sama antara Pemerintah Kecamatan Bahodopi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Morowali dan seluruh masyarakat Lintas Agama yang berada Kabupaten Morowali.
Dalam rencana pembangunan tugu tersebut nantinya akan terdapat simbol agama masing-masing, slogan ajakan kerukunan dan moto Kabupaten Morowali yakni “Tepeasa Maroso” yang artinya Bersatu Kita Teguh.
Harapannya dengan dibangunnya tugu kerukunan yang merupakan simbol kerukunan dapat meningkatkan persatuan dan rasa persaudaraan antar umat beragama dan sebagai ikon lintas agama, simbol harmoni kerukunan umat beragama di Kabupaten Morowali. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati bahkan memberikan nilai tambah kerukunan umat beragama, pungkasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029