Rakor Diklat, Kakanwil Sampaikan Kebutuhan Diklat Kemenag Sulteng
Makassar (Kemenag Sulteng) - Kebutuhan Diklat (Pendidikan dan Pelatihan) di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah berjumlah sepuluh jenis Diklat Teknis dan lima belas jenis Diklat non teknis. Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke saat memberikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Kediklatan Balai Diklat Keagamaan Manado Tahun 2020 di Hotel Aryaduta Makassar, Selasa (18/2).
Kakanwil memaparkan materinya yang berjudul Data dan Kebutuhan Diklat dihadapan seratus peserta Rakor, yang merupakan Kepala Kantor Kemenag Kab/ Kota, Kepala Bidang Kanwil Kemenag dan Pejabat di Perguruan Tinggi Agama se Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah serta pejabat dan pegawai BDK Manado.
Saat ini jumlah ASN PNS Kemenag Sulteng yang berjumlah 3685 orang sedangkan ASN Non PNS 6542 orang. Dari Jumlah tersebut, masih banyak ASN PNS yang belum pernah mengikuti Diklat, baik jabatan fungsional maupun jabatan pelaksana.
Kakanwil Berharap Balai Diklat (BDK Manado) dapat menyediakan dan melaksanakan Diklat bagi ASN Kemenag di Sulawesi Tengah, juga bagi pejabat, karena dari 108 orang pejabat Eselon IV, baru 62 orang yang sudah mengikuti Diklat PIM (Diklat Kepemimpinan) dan untuk eselon III yang berjumlah 20 orang, empat orang belum mengikuti diklat tersebut.
Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan bahwa kebutuhan untuk Diklat Fungsional, Calon Penyuluh Agama dan Penghulu, 48 ASN belum mengikuti Diklat. Sementara ASN jabatan fungsional yang Sudah diangkat, baik Penyuluh Agama, Penghulu, Pengawas Pendidikan Agama, Pengawas Madrasah dan Kepala Madrasah, sebanyak 163 orang belum mengikuti Diklat. (lilis)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama