
Sosialisasi BOP KUA se Kota Palu, Kakankemenag Harapkan Pengelolaan Yang Efektif

Ket: Kakankemenag Kota Palu Nasruddin L. Midu, saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi BOP KUA se Kota Palu yang dilaksanakan Seksi Bimais di aula Kemenag Kota Palu, Jumat, (03/12/2021).
Palu, (Kemenag Sulteng) --- Dalam penggunaannya bantuan operasional KUA harus mengacu petunjuk teknis dari Dirjen Bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Petunjuk tersebut mulai dari perencanaan, pengajuan hingga membuat laporan pertanggung jawaban.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Nasruddin L. Midu, saat membuka sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan sosialisasi Biaya Operasional Perkantoran (BOP) KUA tahun 2021. Mendampingi beliau dalam pertemuan tersebut, Pejabat Pengawas Bimas Islam, Isnaeni, dan Kasubbag Tata Usaha, Irsan.
Nasruddin melanjutkan, didalam Juknis terdapat elemen apa saja yang boleh dibiayai oleh KUA. Dirinya juga berpesan untuk selalu cermat dan tepat waktu dalam pelaporannya.
“Kita selaku keluarga besar Kankemenag Kota Palu saling berupaya menjaga marwah kebaikan kantor tempat kita bernaung, Termasuk dalam pelaporan BOP KUA sudah sepantasnya menjadi tanggung jawab masing-masing kepala KUA untuk membuatnya,” ujar Nasruddin.
BOP sangat membantu dalam operasional setiap KUA. Kakankemenag mengingatkan ada tiga pedoman dalam pengerjaan BOP secara baik dan benar. Pertama harus mematuhi aturan yang telah di atur dalam penggunaan BOP, jadi bila ada pembiayaan di luar aturan yang tak tercantum dalam juknis harap jangan dilakukan. Kedua setiap kegiatan KUA harus dicantumkan bukti terlampir misal kuitansi perjalanan dinas, poto kegiatan dsb. Yang ketiga adalah validitas, laporan harus lengkap sesuai dengan fakta kegiatan yang dilakukan.
“Bila KUA memiliki pengelola BOP, sudah sepantasnya pengelolaan diserahkan kepada mereka, kepala KUA tidak diperkenankan memegang anggaran sendiri kecuali mereka pemain tunggal di kantor yang mereka pimpin. Fungsikan pengelola BOP dan jalin kerjasama dalam pembuatan laporan,”pungkasnya.
(Kasman)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H