
Sosialisasi BOP KUA se Kota Palu, Kakankemenag Harapkan Pengelolaan Yang Efektif

Ket: Kakankemenag Kota Palu Nasruddin L. Midu, saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi BOP KUA se Kota Palu yang dilaksanakan Seksi Bimais di aula Kemenag Kota Palu, Jumat, (03/12/2021).
Palu, (Kemenag Sulteng) --- Dalam penggunaannya bantuan operasional KUA harus mengacu petunjuk teknis dari Dirjen Bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Petunjuk tersebut mulai dari perencanaan, pengajuan hingga membuat laporan pertanggung jawaban.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Nasruddin L. Midu, saat membuka sekaligus memberikan pengarahan dalam kegiatan sosialisasi Biaya Operasional Perkantoran (BOP) KUA tahun 2021. Mendampingi beliau dalam pertemuan tersebut, Pejabat Pengawas Bimas Islam, Isnaeni, dan Kasubbag Tata Usaha, Irsan.
Nasruddin melanjutkan, didalam Juknis terdapat elemen apa saja yang boleh dibiayai oleh KUA. Dirinya juga berpesan untuk selalu cermat dan tepat waktu dalam pelaporannya.
“Kita selaku keluarga besar Kankemenag Kota Palu saling berupaya menjaga marwah kebaikan kantor tempat kita bernaung, Termasuk dalam pelaporan BOP KUA sudah sepantasnya menjadi tanggung jawab masing-masing kepala KUA untuk membuatnya,” ujar Nasruddin.
BOP sangat membantu dalam operasional setiap KUA. Kakankemenag mengingatkan ada tiga pedoman dalam pengerjaan BOP secara baik dan benar. Pertama harus mematuhi aturan yang telah di atur dalam penggunaan BOP, jadi bila ada pembiayaan di luar aturan yang tak tercantum dalam juknis harap jangan dilakukan. Kedua setiap kegiatan KUA harus dicantumkan bukti terlampir misal kuitansi perjalanan dinas, poto kegiatan dsb. Yang ketiga adalah validitas, laporan harus lengkap sesuai dengan fakta kegiatan yang dilakukan.
“Bila KUA memiliki pengelola BOP, sudah sepantasnya pengelolaan diserahkan kepada mereka, kepala KUA tidak diperkenankan memegang anggaran sendiri kecuali mereka pemain tunggal di kantor yang mereka pimpin. Fungsikan pengelola BOP dan jalin kerjasama dalam pembuatan laporan,”pungkasnya.
(Kasman)
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H