Lokakarya Penyusunan Perangkat Pembelajaran di MA Alkhairaat Pusat Palu
Palu (MA Alkhairaat Pusat Palu) - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah menekankan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Regulasi ini menjadi acuan bagi MA Alkhairaat Pusat Palu untuk menyatukan persepsi dalam melaksanakan proses pembelajaran dengan melaksanakan kegiatan Lokakarya penyusunan perangkat pembelajaran (Rabu, 12/01/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Pengawas Pembina, Kepala madrasah, Guru, dan Tenaga Kependidikan di lingkungan MA Alkhairaat Pusat Palu.
Kepala MA Alkhairaat Pusat Palu, Moh. Farhan, mengatakan bahwa lokakarya ini bertujuan untuk merancang pembelajaran yang akan meningkatkan potensi peserta didik yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Ia pun mengharapkan agar dalam lokakarya ini akan menghasilkan persamaan persepsi dalam perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
Pengawas Pembina, Erna Suryana, mengatakan bahwa pengelolaan pendidikan membutuhkan kerjasama dan komunikasi yang baik antara kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan untuk menyusun program kerja yang dituangkan dalam bentuk rencana strategis madrasah.
Ia pun menambahkan bahwa apabila kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan mendapatkan kendala dalam proses pembelajaran, pengawas pembina sebagai mitra strategis pada satuan pendidikan bersedia membantu untuk mencari solusinya.
- 1 Pengumuman Petugas Haji Daerah (PHD) Sulawesi Tengah 1446 H/2025 M
- 2 Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus 1446 H/2025 M
- 3 Keputusan Menteri Agama terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus 1446 H/2025 M
- 4 Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1 tahun 2025 tentang Pemeliharaan Lingkungan Satuan Pendidikan.
- 5 Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2024.