
Kemenag Touna gelar Sosialisasi Simpeg. 5.0 di Wilayah Kerja Kec. Ampana Tete dan Ampana Kota

Ket:
(Ampana), Di era digital saat ini, berkas data kepegawaian tidak lagi disajikan secara manual, melainkan telah terdigitalisasi sehingga lebih mudah diakses, diperbaharui dan dimonitor. Kementerian Agama dalam hal ini telah meluncurkan sebuah pemuthakiran sistem kepegawaian bernama SIMPEG 5, yang mana hal ini sebagai upaya update data secara mandiri oleh PNS sehingga terwujudnya data kepegawaian yang mutakhir dan terintegritas. Untuk mendukung kebijakan tersebut Kantor Kementerian Agama Kab. Tojo Una-Una pun mengadakan Sosialisasi dan Praktik langsung penggunaan SIMPEG 5.0 pada ASN Kementerian Agama Kec. Ampana Kota dan Ampana Tete pada Kamis (10/0621) di Aula Kua Kec. Ampana Kota dan Ampana Tete.
Kegiatan ini diikuti oleh semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kec. Ampana Tete dan Kec. Ampana Kota Kantor Kementerian Agama Tojo Una-Una. Melalui kegiatan ini diharapkan sehingga akan tersosialisasi informasi data-data kepegawaian Kantor Kementerian Agama yang valid dan akurat.
Dalam arahannya Firmansyah mengatakan Melalui SIMPEG 5.0, PNS akan diminta mengisi data-data secara mandiri. Mulai dari Pendidikan, jabatan, organisasi, dan sebagainya dengan mengunggah berkas-berkas yang telah dikonversi ke dalam bentuk pdf untuk selanjutnya diverifikasi oleh pihak urusan kepegawaian.
Irham Sanu, selaku analis kepegawaian sekaligus pemateri dalam kegiatan ini mengatakan bahwa urusan kepegawaian akan berpatokkan pada data yang telah di-update oleh PNS melalui aplikasi Simpeg 5.0 tersebut.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya