
Silaturahmi Kakankemenag Banggai Kepulauan Di Masjid AL Khairaat Desa Abason

Ket: Silaturahmi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Kepulauan
Bangkep (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan Junaidin bersama rombongan melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi di Masjid Al-Khairaat Desa Abason Kecamatan Totikum Kabupaten Banggai Kepulauan.(21/04)
Kunjungan ini didamping oleh Kasi Bimais Kantor Kemenag Bangkep Ahmad Yani, Kepala MIN 2 Banggai Kepulauan Ismail Mahmud, dan Aswad U. Buhun.
Silaturahmi ini disambut baik oleh Kepala MTSN 1 Banggai Kepulauan, Nusrah Mahmud Bersama Wakamad Sarpras MTSN 1 Banggai Kepulauan Akmal Hatta, dan seluruh guru dan pegawai MTSN 1 Banggai Kepulauan dan MA. Asyifaa Totikum, Kepala Desa Abason Nasrul Burahim Bersama jajarannya, Imam Desa Abason Abdul Muhid Lamlanto dan seluruh pegawai syara. Majelis Ta’lim Desa Abason. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan Masyarakat Desa Abason.
Silaturahmi dirangkaikan dengan buka puasa bersama di Masjid Al-Khairaat Desa Abason di lanjutkan dengan Sholat Magrib secara berjamaah, dan bertindak sebagai imam Kakankemenag Bangkep Junaidin. Selanjutnya shalat Isyah yang dirangkaikan shalat tarwih.
Dalam kesempatan tersebut Junaidin membawakan tauziayah sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat sesuai dengan protokol Kesehatan. Dalam tauziyahnya Junaidin mengungkapkan tentang fadillah-fadillah pada malam bulan suci Ramadan dan pentingnya mentaati protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus covid-19. Di akhir tauziyahnya, Junaidin mengajak kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk mempererat ukhuwah Islamiyah.
By. (Supriadi).
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029