Kemenag Donggala Laksanakan DDTK Wujudkan ASN Berkualitas
Donggala ( Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin membuka Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) didampingi oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan (BDK) Manado, H.Khaeroni dan Ketua Panitia DDTK, Hj. Irma Djanapa Bulow di Aula Kemenag Donggala, senin ( 10/8-2020)
Menurut Rusdin, Pendidkan dan Pelatihan Diklat Di tempat Kerja (DDTK) Tata Naskah Dinas merupakan amanat oleh UU ASN No 5 tahun 2014 dan peraturan Menteri Agama Nomor 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pegawai pada Kementerian Agama dimana tujuannya adalah untuk membangkitkan kesadaran dalam berprestasi tinggi, produktif dan menuju bangsa yang maju dan modern, jelasnya.
"Sebagai ASN di Kementerian lembaga khususnya Kementerian Agama diharapkan mampu mengimplementasikan Tata Naska Dinas, dan untuk mencapai tujuan pelaksanaan diklat berbasis Kompetensi," Kata Rusdin
Kakankemenag menjelaskan dalam dunia birokrasi pemerintahan, sehari-hari kita dihadapkan pada pekerjaan yang selalu berkaitan dengan naskah dinas, baik itu membuat surat, mengarsipkan surat, sehingga diharapkan administrasi naskah dinas yang baik.
Rusdin mengemukakan, terwujudnya ASN yang berkualitas, mempunyai pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan berbagai kebijakan pemerintah dengan melalui Tata Naskah Dinas.
Kakankemenag menerangkan bahwa sebagai tindak lanjut pembentukan aparatur yang berkualitas yang memiliki pengetahuan dan keterampilan, maka Tata Naskah Dinas Kementerian Agama bertujuan meningkatkan kualitas, pengetahuan, keahlian, keterampilan dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas. (humas)
- 1 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 3 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 4 Logo Hari Guru 2024
- 5 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M