
Pesan Wakil Walikota dan Kakankemenag Pada Pelantikan Pimpinan BAZNAS Kota Palu

Ket: Kakankemenag Saat Memberikan Sambutan, Bersama Wakil Walikota, Kabag Kesra, dan Setda Kota Palu
Palu (Kemenag Sulteng) – Wakil Walikota Palu Reni Lamajido melantik Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palu periode 2022-2027. Adapun pimpinan BAZNAS yang dilantik adalah H. Muchlis A. Mahmud sebagai Ketua, H. Abd Aziz Tammauni Wakil Ketua I, Hj. Hapsah S. Pattah Wakil Ketua II, Ahmad Salim Mussa’ad sebagai Wakil Ketua III, bertempat di Aula Bantaya Kantor Walikota Palu, Jumat (5/8/2022).
Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, dalam sambutannya mengatakan setelah pelantkan ini diharapkan pimpinan BAZNAS sudah mengalami penyempurnaan, sehingga pengelolaan zakat bisa betul-betul sesuai keberadaannya dalam membantu umat mengatasi masalah-masalah ekonomi, sosial dan kemasyarakatan.
Selain itu kata Nasruddin, pimpinan Baznas Kota Palu yang baru diharapkan menjadi pengurus yang saling mendukung menjalankan tugas untuk mencapai visi misi lembaga amil zakat yang tujuan utamanya untuk mensejahterakan umat melalui program skala prioritas.
Dirinya juga berharap kepada pimpinan BAZNAS yang baru saja dikukuhkan untuk meningkatkan sosialisasi pemahaman tentang kewajiban membayar zakat, sehingga yang terkumpul bisa banyak dan masyarakat yang kurang mampu bisa terbantu, harap Nasruddin.
“BAZNAS tidak hanya mengharapkan zakat, infaq dan sedekah waktu-waktu tertentu, namun sumber lain bisa di pungut dari ASN sebesar 2,5% dan untuk ASN Kementerian Agama Kota Palu telah dilaksanakan. Dirinya juga menyampaikan kepada Wakil Walikota Palu agar ASN Pemerintah Daerah Kota Palu bisa berbuat yang sama, dan kepada BAZNAS diharapkan bisa meyakinkan masyarakat yang punya penghasilan untuk tidak lupa membayarkan zakat dari penghasilannya agar hartanya menjadi bersih," ujarnya.
Dia menambahkan sebagai catatan penting bahwa program-program unggulan yang merupakan sinergi antara BAZNAS, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kota Palu dalam kaitan memanfatkan dana tersebut diupayakan dapat terlaksana sesuai program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kakankemenag Kota Palu mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu yang baru saja dilantik. Semoga di periode tahun 2022-2027 ini, mengalami perubahan, dana terkumpul dari zakat, infaq dan sedekah semakin tinggi. Sehingga kemampuaan kita untuk membantu kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, program keagamaan, tempat ibadah dan sebagainya bisa meningkat, tuturnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Palu Reni Lamajido seusai melantik, berpesan agar pimpinan terlantik dapat menjalankan amanah dengan baik. Karena pelantikan ini pada hakekatnya selain simbol kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, juga mengandung makna tanggung jawab untuk memajukan organisasi dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
Lanjut Reni, kegiatan yang dilakukan pengurus BAZNAS merupakan bagian dari tugas mulia dalam membantu masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, sekaligus membantu pemerintah daerah memberikan arahan terhadap pentingnya zakat, sedekah dan infak.
“Zakat sendiri merupakan rukun Islam, serta merupakan kewajiban setiap muslim. Di sisi lain, zakat merupakan salah satu sumber dana potensial yang dapat mendukung program pemerintah daerah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Reni.
Menurutnya, dengan semangat kebersamaan, soliditas dan solidaritas dari seluruh jajaran pengurus, Insya Allah dapat memberi daya sinergi yang tinggi bagi suksesnya pelaksanaan program kerja organisasi. Hal tersebut akan memantapkan eksistensi dan kredibilitas organisasi, sekaligus juga dapat memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.
"BAZNAS juga harus mengedepankan asas transparansi atau keterbukaan mengenai laporan pelaksanaan, baik dalam tahap pengumpulan, pengelolaan maupun tahap pendistribusian. Hal tersebut perlu diberlakukan agar tercipta kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan pengumpulan zakat di Kota Palu,” tandas Reni.
**(Kasman)**
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029