
Kakankemenag, Bagi Guru Perlu Pemahaman Dan implementasi Moderasi Beragama

Ket: Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu, saat Berpose bersama dengan Peserta PKB - MGMP Fisika tingkat Madrasah Aliyah di Ruang Multimedia MAN 2 Kota Palu, Jumat (15/9)
Palu (Kemenag Sulteng) -- Guru perlu mengikuti perkembangan pendidikan dan memperbarui pengetahuannya agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan dan efektif kepada siswa, tak terkecuali pemahaman moderasi beragama sedini mungkin sesuai amanat KMA Nomor 184 Tahun 2019.
Demikian disampaikan Kakankemenag Kota Palu, Nasruddin L. Midu, saat menjadi narasumber pada kegiatan pelatihan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) MGMP Fisika Tingkat Madrasah Aliyah yang dihadiri 16 peserta, di Ruang Multimedia MAN 2 Kota Palu, Jumat (15/9/2023).
Menurutnya, pengembangan profesional guru merupakan aspek yang sangat penting dalam dunia pendidikan. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan tuntutan masyarakat mengakibatkan perubahan dalam kurikulum pendidikan.
“Moderasi beragama menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agama di tahun toleransi ini. Implementasi nilai-nilai moderasi beragama perlu ditumbuhkan di lingkungan madrasah, dimana setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai-nilai moderasi beragama”, ujar Nasruddin.
Nasruddin, mengungkapkan, pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan Madrasah, melalui pengembangan penguatan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama.
Selain itu, Ia menjelaskan, bahwa moderasi beragama merupakan proses memahami sekaligus mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang bagi guru madrasah, agar terhindar dari perilaku ekstrem atau berlebih-lebihan saat mengimplementasikannya.
“Moderasi beragama menjadi hal penting yang harus diteguhkan pada peserta didik di madrasah, mengingat ekstrimisme, radikalisme dan ujaran kebencian menjadi problem bangsa Indonesia saat ini. Madrasah sebagai lembaga pendidikan dengan berciri khas Islam perlu menjadi pioner dalam menumbuh kembangkan sikap moderat”, tandasnya. (kasman)
- 1 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 2 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 3 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 5 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H