
Kemenag Gelar Bimbingan Perkawinan Pra nikah Remaja di SMK Alkhairaat Parigi

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng) - Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja rabu, 12 Juli 2023 di Sekolah Menegah Kejuruan Alkhairaat Parigi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Parigi Moutong H. Ahmad Hasni yang didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Darsono dan Kepala Sekolah SMK Alkhairaat Parigi Dahna Ntosa.
Kepala KanKemenag dalam sambutannya menyampaikan merasakan perasaan gembira dengan adanya pelaksanaan bimbingan perkawinan remaja pada usia sekolah ini.
Menurutnya dengan melalui kegiatan ini anak didik kita, yang suatu saat nanti sudah mempunyai keinginan untuk melaksanakan pernikahan, mereka betul-betul sudah siap.
Itu bukan karena dorongan hal-hal yang lain, apalagi dorongan hawa nafsu.
Sebagaimana data dilapangan, kebanyakan perceraian yang terjadi karena disebabkan belum siapnya masing-masing kedua belah pihak, dan rata-rata terjadi pada usia pernikahan dini.
Ahmad Hasni menjelaskan dalam penyelenggaraan Bimbingan perkawinan ada materi tentang Bimbingan Pra nikah remaja, bahwa pernikahan sah, apabila memenuhi syarat atau rukun yang sesuai dengan hukum agama dan sesuai dengan peraturan undang-undangan yang tercantum dalam UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Adapun tujuan bimbingan pra nikah remaja untuk menurunkan pernikahan anak dibawah umur yaitu usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki, jelasnya.
Sementara itu Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Parimo Darsono menjelaskan kegiatan bimbingan pranikah bagi remaja menjadi salah satu program pemerintah melalui Kementerian Agama pada Seksi Bimas Islam, yang dimaksudkan agar para remaja dapat memiliki pengetahuan tentang pernikahan.
Darsono mengharapkan hal itu akan terasa manfaatnya dimasa yang akan datang, sehingga bisa menekan angka perceraian di kabupaten Parigi Moutong.
Kegiatan bimbingan perkawinan usia remaja pada sekolah ini dilaksanakan di SMK Alkhairaat Parigi yang di ikuti 35 orang siswa-siswi kelas XI dan XII.(Zl/Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029