
KAKANKEMENAG BUOL NADJAMUDDIN BUKA SOSIALISASI PENCATATAN NIKAH DI KUA LAKEA

Ket:
Lakea(Humas Kemenag Buol),- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buol H. Nadjamuddin Baropo, membuka sekaligus memberikan materi Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Pencatatan Perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Lakea, Jumat (28/12).
Kegiatan ini dilaksanakan di gedung KUA Lakea, diikuti sebanyak 20 orang peserta, terdiri dari unsur Kepala KUA Kecamatan, para Kepala Desa dan sejumlah Penyuluh Agama Non PNS.
Dalam kesempatan itu, hadir pula Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Buol Nurkhairi. S.Ag, M.Si., yang juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut. Adapun Materi yang disampaikan Kepala seksi Bimais yaitu, Sistem pencatatan perkawinan sesuai PMA No 19 Tahun 2018 dan Keputusan Dirjen Bimais No 713 tahun 2018.
Pada prinsipnya menikah itu gratis, namun untuk pencatatan nikah di luar KUA, maka dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Adapun pungutan sebesar Rp 600.000 tersebut, hanya dikenakan bagi mereka yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA, uang tersebut difungsikan untuk biaya transportasi penghulu dan hal-hal yang sifatnya administratif. Itu pun tidak langsung diterima penghulunya, tapi harus dimasukkan ke kas negara dulu sebagai pemasukan negara bukan pajak (PNBP), baru nanti dikeluarkan masing-masing KUA di tiap kecamatan. Jelas Nurkahiri.
Penulis : ( M. Iqbal )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029