
Rusdin Membuka Pembinaan Pra Nikah di Kecamatan Dampelas Kabupaten Donggala

Ket: Kasi Bimas Islam H.Darwin Panessai dan dampingi oleh Kepala Desa Sioyong Saat memberikan Sertifikat secara simbolis kepada peserta pembinaan pra Nikah
Donggala (Kemenag Donggala) - Kegiatan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah di Masjid An-Nur Sioyong Kecamatan Dampelas, dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, didampingi oleh Kasi Bimas Islam, H.Darwin Panessai, selaku Narasumber dan Ketua Assosiasi Penghulu Repoblik Indonesia (APRI) Kabupaten Donggala, Hayyun Nur (05/12-2020)
H.Darwin Panessai, mengatakan bahwa bimbingan perkawinan pra Nikah sangat penting dilaksanakan ditengah pandemi Covid-19, karena dampak dari Covid-19 terhadap keluarga rumah tangga banyak terjadi perceraian disebabkan sulitnya biaya hidup, olehnya diharapkan kepada peserta Bimwin pra Nikah setelah mengikuti kegiatan ini membawa manfaat.
Dalam berumatangga diperlukan keharmonisan, maka perlu diadakan pembinaan perkawinan pra Nikah, dengan adanya kegiatan ini dapat menambah wawasan calon pengantin terkait tata cara membina rumah tangga yang baik berdasarkan syariat Islam, terangnya.
Dengan ditanamkannya nilai-nilai Islam dalam rumah tangga akan melahirkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahma, olehnya setiap calon pengantin sebaiknya mengikuti pembinaan perkawinan pra Nikah, sebab materi yang diajarkan meliputi Fiqhi, Thahara , Ibadah dan masalah kesehatan, tutup Kepala Keksi Bimas Islam Kemenag Donggala. (humas)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H