
Gugus Tugas Covid-19 Kemenag Donggala Serahkan Tiga puluh Paket Sembako

Ket: Kepala Kantor Kemenag Kab. Donggala menyerahkan paket Sembako kepada salah satu pengurus masjid di Kecamatan Banawa Kab. Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng) - Gugus Tugas Covid-19 Kementerian Agama Kabupaten Donggala menyerahkan tiga puluh paket Sembako, kepada Imam dan pengurus Masjid di Kab. Donggala yang terkena dampak Covid-19, Kamis, 14 Mei 2020.
Penyerahan dilaksanakan di Kecamatan Banawa Selatan, Banawa Tengah dan Banawa Induk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Donggala, H Rusdin.
Selaku Tim Gugus Tugas, hadir pula Kasubbag Tata Usaha, Sarina Unok dan Kasi Bimas Islam, H Darwin, serta Kepala KUA dari tiga Kecamatan tersebut.
“Kami telah melakukan pendataan sebelum menyerahkan bantuan ini”, ujar Sarina yang baru sebulan lalu pindah tugas di Donggala. Menurutnya Paket sembako diserahkan kepada Imam dan pengurus Masjid yang terkena dampak Covid-19 di lima belas kecamatan.
Senada hal tersebut, H. Rusdin mengatakan bahwa paket sembako tersebut adalah bentuk kepedulian sosial dari keluarga besar Kementerian Agama Kabupaten Donggala, bagi warga, khususnya pengurus Masjid yang terkena dampak dari virus ini.
H Rusdin menyampaikan terima kasih kepada pengurus Masjid yang telah membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 dengan menutup sementara tempat ibadah selama masa pandemi.
“Saya harapkan warga senantiasa memperhatikan anjuran pemerintah dan ulama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Donggala”, pungkasnya. (rin)
Editor: Lilis
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H