
Kemenag Parimo Gelar Manasik Haji Mandiri

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong menggelar Bimbingan Manasik Haji Mandiri Kabupaten Parigi Moutong tahun 1442 H / 2021, senin 22 februari 2021 di aula Kemenag.
Kegiatan tersebut di buka oleh Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Parimo H. Mappeasse dan di hadiri Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng H Lutfi Yunus, Kasi Bimas Islam Subhan Lapu serta Kasi penyelnggaraan haji dan umrah kemenag parimo H Sudirman Tjora, PPIH kesehatan.
Mappeasse dalam sambutannya mengatakan Manasik Haji adalah program pemerintah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang ada di Kanwil Kemenag Sulteng pada Bidang Haji dan Umrah.
Kantor Kemenag Parigi Moutong sebagai perpanjangan tangan memiliki tugas untuk melaksanakannya. Calon Jemaah Haji (CJH) harus mengikuti kegiatan manasik haji, karena salah satu kunci sempurnanya haji yaitu harus memahami dan mengerti tentang manasik haji.
"Dalam manasik haji akan di jelaskan bagaimana proses pemberangkatan, pelaksanaan ibadah, kondisi keadaan jamaah haji selama berada di Arab Saudi."
Kepada para CJH Mappeasse berpesan agar selalu menjaga kesehatan fisik maupun mental khususnya saat ini di masa pandemi covid 19 tetap menarapkan protokol kesehatan dengan menjalankan gerakan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggara Haji Dan Umrah Kanwil Kemenag Sulteng Lutfi Yunus menjelaskan bahwa saat ini belum ada penandatanganan surat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji. Itu semua di sebabkan karena wabah covid yang masih terus melanda di berbagai belahan dunia.
Namun pemerintah terus berupaya, agar jamaah haji Indonesia aman dari wabah covid dan bisa untuk berangkat menunaikan ibadah haji. Olehnya kita CJH masih menunggu informasi dari pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan haji tersebut.
Kegiatan Manasik Haji Mandiri di hadiri oleh empat puluh orang Calon Jemaah Haji Parigi Moutong.
By. (Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029