- Kontributor
28 November 2020 0:0:0 248

Kakanwil Buka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Haji Dan Umrah

Ket:


Palu(Kemenag Sulteng),-Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Haji dan Umrah Tahun 2020 bertempat di Hotel Palu Golden, Sabtu, 28/11/2020. 

Menurut Rusman, kegiatan ini sangat strategis dalam rangka untuk mensosialisasikan peraturan perundangan dan kebijakan yang telah diambil pemerintah, sehingga dapat menjadi rujukan bersama. 

Rusman mengharapkan agar dalam pelaksanaan pelayanan ibadah haji dan umrah, semua pihak dapat bersinergi, dan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Saya sangat bersyukur dan berterima kasih, dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah di Sulawesi Tengah, kita selalu berpedoman pada regulasi yang ada" ungkapnya. 

Sementara itu Ketua Panitia, Sofyan Arsyad dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini yakni pertama, memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kedua, memberikan sosialisasi dan pemahaman tentang pelaksanaan ibadah haji dan yang ketiga adalah memberikan sosialisasi KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji Tahun 1441 H/2020 M. 

Kegiatan ini bertemakan "Mematuhi regulasi bebas dari bully." Adapun narasumber yakni Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU Kemenag RI, Kakanwil Kemenag Sulteng dan Anggota Komisi VIII DPR RI. 

Kegiatan diikuti oleh Pejabat dan Staf Kanwil Kemenag Sulteng dan Kankemenag Kota Palu, KBIHU/PPIU, Kepala KUA, Penyuluh Agama, IPHI, MUI, Pemda, Calon Jamaah Haji, Bank Penerima  Setoran dan Perwakilan Majelis Taklim.

Tags: -

Editor: Lilis Basira
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex