Dialog Religi, Kasi PHU Burhan Munawir Jelaskan Makna Thawaf & Sa
Palu (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama Kota Palu bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Palu dalam program dialog religi interaktif mutiara pagi. Kali ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi PHU Kemenag Kota Palu, H. Burhan Munawir, Lc. didampingi presenter Maria Imaculata, dengan tema “Thawaf Dan Sa’i dalam pelaksanaan Ibadah Haji”. Bertempat di LPP RRI Palu, Kamis (29/12/2022).
Kasi PHU, Burhan Munawir mengungkapkan, bahwa kata Thawaf berasal dari bahasa arab, yang bermakna, berkeliling atau mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, yang dimulai dari rukun hajaratul aswad dan diakhiri di rukun hajaratul aswad.
Disebutkannya, ada bermacam-macam jenis thawaf yakni, thawaf Qudum biasa juga disebut thawaf wurud atau Thawaf Tahiyyah. Karena Thawaf ini disyariatkan bagi orang yang datang dari luar Makkah sebagai penghormatan kepada Ka'bah.
Lanjutnya, thawaf Ifadhah atau thawaf ziarah juga disebut thawaf fardhu, karena merupakan thawaf yang menjadi rukun haji dan telah disepakati oleh para ulama, Thawaf umrah, thawaf yang dilaksanakan ketika melaksanakan umrah, dan hukumnya adalah rukun umrah.
Thawaf nadzar hukumnya wajib bagi orang yang telah bernadzar dan tidak dikhususkan pada waktu tertentu jika memang orang yang bernadzar tidak mengkhususkan waktu thawafnya pada waktu tertentu,” tambah Burhan.
Selain itu, ada yang disebut thawaf Sunah, maksudnya, jenis tawaf yang dikerjakan dalam tiap kesempatan masuk ke Masjidil Haram, namun tidak diikuti dengan sa'i atau berjalan dari Shafa ke Marwah.
Ia juga menyebut thawaf Wada' biasa disebut pula dengan Thawaf Akhirul 'Ahd. Menurut jumhur ulama, hukum thawaf Wada' adalah wajib, kecuali madzhab Maliki yang menghukumi sunah.
Lebih lanjut Dia menjelaskan tentang Sa’i, Berasal dari kata Sa’a - Yas’a yang berarti berusaha, Sai juga diartikan sebagai masya yaitu berjalan, atau qasyada, yang artinya menuju ke suatu arah. Sa’i berjalan dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak tujuh kali yang dimulai dari Bukit Shafa menuju ke bukit marwah.” terangnya.
Burhan mengutif dalam QS Al-Baqarah ayat 158: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar agama Allah. Maka, siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha mensyukuri, lagi Maha mengetahui”
“Hukum melaksanakan Sa’I menurut Imam Syafi'i, Maliki, dan Hambali termasuk dalam rukun haji. Rukun haji merupakan ibadah yang harus dilakukan, dan kedudukannya lebih tinggi, apabila rukun haji ditinggalkan, maka ibadah hajinya batal dan tidak sah, juga tidak bisa diganti dengan dam,” jelas Burhan.
Ia menyebut salah satu Hadist "Allah tidak akan menerima haji atau umrah seseorang yang tidak melakukan sa'i antara bukit Shafa dan Marwah." (HR. Bukhari)
Madzhab Hanafi berpandangan bahwa sa'i adalah wajib haji, yakni amalan yang harus dikerjakan. Bila sa'i tidak dilaksanakan tidak merusak rangkaian ibadah haji. Namun orang yang meninggalkan sa'i dalam ibadah hajinya, wajib membayar denda atau dam,” tandas Burhan.
Penulis Kasman
- 1 SE KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 13 TAHUN 2024 TENTANG KARTU ISTRI/KARTU SUAMI APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL
- 2 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi & Materi Pokok Soal SKB CAT BKN CPNS TA 2024
- 3 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pascasanggah Calon PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pembatalan Pelamar Pengadaan PPPK Eks THK II dan Tenaga Non ASN Database BKN Tahun Anggaran 2024
- 5 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024