
ZIKIR BERSAMA DI MASJID ALIKHLAS KEMENAG PARIMO

Ket: Suasana ZIkir di Masjid Kemenag Parimo Kamis, 1 November 2018
Parigi (inmas kemenag Sulteng). Setelah sebulan Pasca Gempa yang terjadi tanggal 28 september 2018, masyarakat Parigi terus menggelar doa dan zikir bersama. Kali ini dilaksanakan di Masjid Alikhlas Kantor Kemenag Kab. Parigi Moutong yang dihadiri oleh Para Pejabat Eselon IV Kantor Kemenag Parimo, Kepala Desa Bambalemo Irfan Adnan, Tokoh Agama, Masyarakat Desa Bambalemo, serta para Pegawai ASN KanKemenag Parimo.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Pemerintah Desa Bambalemo Bekerja sama dengan Kantor Kemenag Kab. Parigi Moutong Kamis 01 Novemeber 2018. Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Parimo H Mappeasse mewakili Kepala KanKemenag mengatakan bahwa saat ini kita harus memperbanyak kegiatan doa serta zikir untuk memohon ampun kepada Allah atas segala dosa yang telah di lakukan
Kita bermohon kepada Sang Maha Penguasa agar di jauhkan dari segala musibah dan bencana baik itu Gempa Bumi, Tsunami, Likuifaksi, Angin Topan, Banjir Bandang dari daerah kita.
H Mappeasse juga mengapresiasi kepada Pemerintah Desa Bambalemo Kecamatan Parigi yang telah memprakarsai kegiatan ini dengan mengajak masyarakatnya untuk menggelar zikir bersama di semua masjid yang ada di Desa Bambalemo.Ini adalah pemikiran yang sangat baik untuk menenangkan hati masyarakat dari perasaan trauma dan isu pasca gempa yang terjadi beberapa waktu lalu.(Ahdal)
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya