
KAKANKEMENAG TOLITOLI LAKSANAKAN MUSYAWARAH IPIM
Ket:
Tolitoli(Inmas Kemenag).- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis Melaksanakan musyawarah pembentukan pimpinan cabang Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) Kabupaten Tolitoli Jum’at (08/02/2019), bertempat di Aula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli. Yang dihadiri oleh seluruh imam masjid Se Kabupaten Tolitoli.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis dalam arahanya di hadapan seluruh imam Masjid yang hadir menyampaikan bahwa peran dan fungsi imam masjid sangat penting dan strategis. Oleh karena itu, imam masjid bukanlah sekedar berfungsi sebagai pemimpin dalam shalat berjamah, tetapi sekaligus sebagai motor penggerak organisasi masjid, yang merupakan bagian penting dari usaha pencapaian tujuan masjid yaitu melahirkan manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.
Karena itu, imam pada masa sekarang pun harus berperan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan umat islam, baik dikalangan intern jamaah yang di pimpinya dimasjid tersebut maupun dalam hubungannya dengan pengurus dan jamaah masjid lain. Ini berarti imam masjid harus mampu bersikap nertral dalam menyikapi pertentangan atau perbedaan pendapat dikalangan jamaah atau suatu masjid dengan masjid lainnya.
Dewasa ini, sebagaimana diketahui masih banyak umat islam yang begitu awam terhadap ajaran islam. Keawaman tersebut dipengaruhi karena adanya perbedaan cara pandang dalam memahami ajaran islam sehingga sebagian umat islam masih bingung terhadap ketentuan-ketentuan ajaran islam.
Penulis : ( Humas Tolitoli : Suherman )
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029