
Kakanwil:Pelaksanaan Utsawa Dharma Gita Momentum Menghidupkan Cahaya Dharma Dalam Hati Sanubari Umat Hindu.

Ket:
Morowali Utara(Kemenag Sulteng), Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) Kementerian Agama( Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah, Ulyas Taha, hadiri pelaksanaan Utsawa Dharma Gita Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan di Kabupaten Morowali Utara, Senin, 17 Juli 2023.
Dalam sambutannya Ulyas mengatakan bagi umat Hindu Kitab Suci Weda merupakan sumber dari segala sumber hukum tertinggi yang memberikan tuntunan berkaitan dengan etika dan moral. Sehingga Kitab Suci Weda sebagai pedoman bagi umat Hindu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, pengembangan nilai nilai ajaran Agama Hindu menjadi sangat penting di tengah kehidupan bermasyarakat. Olehnya melalui Utsawa Dharma Gita salah satu cara untuk memasyarakatkan ajaran Agama Hindu yang terdapat dalam kitab Suci Weda. Utsawa Dharma Gita adalah seni membaca Kitab Suci Weda dalam bentuk nyanyian atau kidung.
Dihadapan tamu undangan dan peserta, Ulyas Taha, mengharapkan agar nilai – nilai luhur Ajaran Agama Hindu mampu mengubah pola pikir umat Hindu untuk senantiasa seiring dan sejalan dengan derap pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan mampu mengimplementasikan Dharma Agama dan Dharma Negara, sehingga umat Hindu mampu mencapai tujuan hidupnya yaitu MOKSARTAM JAGATDHITA YA CA ITI DHARMA yaitu Tercapainya kesejahteraan lahir dan bhatin baik di dunia maupun di akhirat dengan berlandaskan dharma atau kebenaran.
Melalui lomba Utsawa Dharma Gita ini, lanjut Kakanwil untuk memudahkan umat Hindu memahami dan menghayati ajaran agamanya, serta pelaksanaan Utsawa Dharma Gita harus mampu menjadi momentum untuk menghidupkan cahaya Dharma dalam hati sanubari umat Hindu.
“Saya mengharapkan kepada umat Hindu agar nilai nilai etika yang tersurat dan tersirat dalam kitab Suci Weda mampu mendorong tumbuhnya toleransi beragama dan berkembangnya moderasi beragama baik di internal umat Hindu sendiri maupun dengan umat beragama yang lain,” pintanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenag Sulteng menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar besarnya kepada Bapak Gubernur dan Bupati Morowali Utara yang telah berkenan memfasilitasi Pelaksanaan Utsawa Dharma Gita termasuk juga membiayai secara finansial kegiatan ini. Hal ini menunjukkan kepedulian kepada kehidupan umat beragama sangat tinggi dan mudah-mudahan hal ini bisa dicontoh oleh pemimpin-pemimpin daerah lainnya.
Olehnya menjaga toleransi dan mengembangkan moderasi menjadi sebuah keniscayaan yang harus dipupuk agar terjalin kehidupan yang harmonis diantara umat beragama, tuturnya.
“Kepada peserta, selamat berlomba raih prestasi tertinggi untuk bisa membawa harum nama Daerah Sulawei Tengah di Tingkat Nasional dan mampu menorehkan Prestasi pada Utsawa Dharma Gita Tingkat Nasional nantinya yang akan dilaksanakan di Surakarta Tahun 2024” Pungkasnya.
Pelaksanaan Utsawa Dharma Gita dilaksanakan mulai tanggal 17 s.d 19 Juli 2023. Acara Pembukaan dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah di wakili Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Dr. Farid Rifai, Sos,M.Si.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan Ketua PHDI Prov. Sulteng, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Morowali Utara, Unsur Forum KoordinasiPimpinan Daerah Morut, Kepala Perangkat dan Camat se Kab. Morut, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama Kab. Morut, Ketua PHDI Kab/Kota, Ketua Lembaga Pengembangan Dharma Gita Kab/Kota, Pimpinan organisasi Keagamaan Hindu Tingkat Kabupaten, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan dan LSM serta Kakankemenag Kabupaten Kota Provinsi Sulawesi Tengah.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya