- Kontributor
6 Agustus 2021 0:0:0 854

Peran FKUB Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama Dimasa Pandemi

Ket: Kasubbag TU, Sarina Unok, mengikuti rapat Webinar/ seminar secara Zoom Meeting terkait Isu-isu Strategis dan prioritas Nasional peran FKUB


Donggala (Kemenag Sulteng),- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Donggala Sarina Unok,  mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala mengikuti rapat Webinar/seminar Terkait Isu-isu Strategis dan program prioritas  Nasional  “Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memelihara kerukunan umat beragama di masa pendemi Covid-19” melalui aplikasi zoom meeting, kamis (5/8-2021)

Sarina Unok, mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian  Dalam Negeri  RI, Direktorat  Jenderal  Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) bahwa  FKUB lahir  terbitnya Peraturan Bersama  Menteri (PBM) Menteri  Agama dan  Menteri Dalam Negeri  Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pedoman  pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. dengan Peraturan bersama ini maka terbentuklah Forum Kerukunan Umat Beragama  (FKUB) dan pendirian Rumah Ibadah, jelasnya.

Tambah Sarina Unok, bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota, pembentukan  FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah Daerah, FKUB memiliki hubungan yang bersifat konsultatif dengan pemerintah Daerah, anggotanya terdiri dari pemuka-pemuka agama setempat, dengan jumlah anggota FKUB Provinsi  paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB  di Kabupaten /Kota paling banyak  17 orang.

Kemudian Peran FKUB dalam memelihara kerukunan umat beragama di masa pandemi Covid-19, peningkatan keperdulian dengan berbagi sembako bagi beragama yang dirasa memerlukan bantuan bagi warga yang sedang menjalani isoman atau Isolasi, menanggulangi berita hoax yang dapat memecah kerukunan umat beragama, antara lain perihal pelaksanaan Shalat berjamaah di Masjid,dan penutupan sementara Rumah Ibadah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) ini, Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) di tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang telah pembentukannya dilakukan oleh masyarakat sendiri dan difasilitasi oleh pemerintah  telah berhasil menjaga kerukunan umat bergama  hingga kini, tutur Sarina.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex