Peran FKUB Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama Dimasa Pandemi
Donggala (Kemenag Sulteng),- Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Donggala Sarina Unok, mewakili Kepala Kantor Kemenag Donggala mengikuti rapat Webinar/seminar Terkait Isu-isu Strategis dan program prioritas Nasional “Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam memelihara kerukunan umat beragama di masa pendemi Covid-19” melalui aplikasi zoom meeting, kamis (5/8-2021)
Sarina Unok, mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) bahwa FKUB lahir terbitnya Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. dengan Peraturan bersama ini maka terbentuklah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pendirian Rumah Ibadah, jelasnya.
Tambah Sarina Unok, bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dibentuk di Provinsi dan Kabupaten/Kota, pembentukan FKUB dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah Daerah, FKUB memiliki hubungan yang bersifat konsultatif dengan pemerintah Daerah, anggotanya terdiri dari pemuka-pemuka agama setempat, dengan jumlah anggota FKUB Provinsi paling banyak 21 orang dan jumlah anggota FKUB di Kabupaten /Kota paling banyak 17 orang.
Kemudian Peran FKUB dalam memelihara kerukunan umat beragama di masa pandemi Covid-19, peningkatan keperdulian dengan berbagi sembako bagi beragama yang dirasa memerlukan bantuan bagi warga yang sedang menjalani isoman atau Isolasi, menanggulangi berita hoax yang dapat memecah kerukunan umat beragama, antara lain perihal pelaksanaan Shalat berjamaah di Masjid,dan penutupan sementara Rumah Ibadah di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) ini, Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) di tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota yang telah pembentukannya dilakukan oleh masyarakat sendiri dan difasilitasi oleh pemerintah telah berhasil menjaga kerukunan umat bergama hingga kini, tutur Sarina.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama