
SEKSI BIMAIS LAKSANAKAN PEMBINAAN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS
Ket:
Tolitoli ( Inmas Kemenag ),- Seksi Bimais Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli melaksanakan pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS dan PNS yang bertempat di Aula Terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, Senin (04/02/2019). Yang dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis, Kasi Bimais Ihsan Lamaming dan seluruh Kepala KUA Sekabupaten Tolitoli.
Dalam arahannya Kepala seksi Bimais Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Ihsan Lamaming menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja bagi penyuluh Non PNS dan PNS agar memperoleh hasil yang lebih baik terutama dalam hal pelaporan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan. adapun peserta yang hadir sebanyak 69 orang penyuluh Non PNS dan 6 orang penyuluh PNS.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis Dalam sambutannya mengatakan bahwa Penyuluh Agama islam merupakan ujung tombak Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas membimbing umat dan mengembangkan Visi Misi Kementerian Agama Yaitu terwujudnya masyarakat indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam memiliki peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dimasyarakat, yaitu sebagai informatif, edukatif, konsultatif dan advokatif terutama untuk memberikan pemahaman dan penyuluhan agama termasuk juga mewaspadai situasi yang terjadi dimasyarakat.
H. Muchlis berharap penyuluh agama islam harus mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dimasyarakat, mampu meningkatkan kinerja, membimbing dan membina untuk meningkatkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu agama. kepada seluruh penyuluh agama islam jangan hanya sekedar bikin laporan kegiatan tanpa melaksanakan tugas sebagai penyuluh. berharap kepada seluruh penyuluh Agama Islam untuk bisa menyampaikan informasi dan pendidikan yang baik bagi masyarakat.
Selain itu, penyuluh setidaknya memiliki peran sebagai pemberi informasi kepada masyarakat, penyuluh juga memiliki waktu untuk selalu berkonsultasi tentang keagamaan dimasyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan demi terwujudnya masyarakat yang religius dan taat beragama.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029