
Kemenag Sulteng dan BKKBN Sulteng Sepakat Tingkatkan Pendampingan Remaja dan Catin
Ket: Kakanwil (kiri) bersama Kaper BKKBN (kanan) usai penandatanganan MoU di ruang kerja Kakanwil, Rabu (31/5/23).
Palu (Kemenag Sulteng) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen dan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulteng, sepakat meningkatkan pendampingan bagi remaja dan calon pengantin (catin) dalam rangka pencegahan perkawinan anak dan penurunan stunting di Sulteng.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenag Sulteng, Ulyas Taha dan Kepala Perwakilan (Kaper) BKKBN Sulteng, Tenny C. Soriton di ruang kerja Kakanwil, Rabu (31/5/23).
Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Bimas Kristen Kemenag Sulteng, Kaleb Toki'i. Secara khusus, MoU ini akan diimplementasikan dalam ruang lingkup Bidang Bimas Kristen yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Kakanwil Ulyas mengatakan, stunting terjadi karena pasangan yang belum siap dalam membangun rumah tangga, baik dari segi mental, pemenuhan gizi, dan faktor lainnya.
"Selama ini Kemenag telah melakukan berbagai langkah terkait hal tersebut, mulai dari pembinaan usia remaja, pembinaan usia nikah, bimbingan perkawinan, dan bimbingan pra nikah," sebut Ulyas.
Namun, masih ada masyarakat yang belum sepenuhnya mendukung upaya tersebut guna mewujudkan pernikahan, keluarga, dan generasi yang berkualitas.
"Kami menyambut baik hal ini dan siap untuk berkolaborasi dengan BKKBN. Semoga nantinya kita bisa bersama melakukan evaluasi secara berkala untuk mengetahui tolak ukur capaian kerja sama ini," ucapnya.
Menyambung pernyataan Kakanwil, Kaper Tenny menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dilakukan oleh Menteri Agama dan Kepala BKKBN di tingkat pusat.
"Angka perkawinan anak, perceraian, dan stunting di Sulteng menjadi permasalahan yang cukup tinggi sehingga diperlukan terobosan untuk menanggulanginya," tutur Tenny.
Tenny mengungkapkan bahwa masih banyak orang yang belum memahami tentang stunting meskipun bimbingan perkawinan telah dilaksanakan di masyarakat, sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang lebih masif dan melibatkan semua pihak.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN diberikan tanggung jawab sebagai koordinator dalam menjalankan program ini. Tenny pun berharap semua pihak dapat terlibat dalam menggaungkan program ini, mengingat ini merupakan program nasional.
"Terima kasih kepada Kemenag Sulteng yang telah bersedia memberikan dukungan. Sebagai tindak lanjut, kami akan melakukan kontrol dan monitoring guna memastikan pelaksanaan program ini bisa berjalan hingga ke level terbawah," pungkasnya.
Ditemui humas usai penandatanganan, Kabid Bimas Kristen Kaleb menjelaskan kerja sama ini akan memberikan pemahaman kepada catin yang hendak dinikahkan di gereja.
"Kami berencana melibatkan penyuluh agama Kristen dan pendeta bekerja sama dalam mengimbau catin untuk memperhatikan kebutuhan kesehatan catin agar bayi yang lahir kelak dapat tumbuh dengan sehat," ujarnya.
Kaleb menegaskan, dalam waktu dekat Bidang Bimas Kristen akan mengirimkan surat resmi dengan melampirkan MoU kepada sinode-sinode gereja agar ruang lingkup kerja sama diketahui oleh semua gereja di Sulteng.
Diharapkan program ini dapat mendorong terwujudnya sumber daya manusia yang lebih maju dan sejahtera di Sulteng.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029