
Kakankemenag Bangkep H Junaidin Buka Sosialisasi UU No 16 Tahun 2019

Ket:
Salakan(Kemenag Sulteng),- Kepala Kantor Kementerian Agama(Kakankemenag) Kab. Banggai Kepulauan H Junaidin, di dampingi Kepala Subbag TU Riatman A Nursin bersama Kepala Seksi Bimais H Ahmad Yani membuka sekaligus membawakan materi pada kegiatan sosialisasi tersebut.
Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh Kepala KUA/Penghulu se-Kab.Bangkep serta kepala kelurahan dan Kepala-Kepala Desa Se-Kec.Tinagkung yang kegiatannya di laksanakan di Ruang gedung penginapan Barata selama satu hari, Kamis 21 Oktober 2021.
Sebagai narasumber selain Kakankemenag Kab. Bangkep juga diantaranya adalah Kepala Dinas Catatan sipil bapak HarliĀ A Maseng, dengan materi Kebijakan pelayanan Dinas Dukcapil Kab.Bangkep.
Menurut Junaidin, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyebarkan informasi secara luas tentang UU Perkawinan. Selain itu juga kegiatan ini untuk meneguhkan kembali komitmen pelayanan nikah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem Informasi Nikah (SIMKAH) di KUA sesungguhnya berfungsi untuk menciptakan layanan nikah yang baik dan bersih. Simkah juga sesungguhnya menginput data calon pengantin, diantaranya menyangkut usia pria dan wanita yang akan menikah, ungkapnya.
Di dalam UU No. 16 Tahun 2019 telah disebutkan bahwa usia perkawinan itu adalah, bagi pria 19 tahun dan bagi wanita juga 19 tahun. Usia perkawinan tersebut telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Nikah (Simkah). Dengan demikian Simkah adalah sebuah sistem yang sudah baku dan akan memproteksi validitas data calon pengantin, jelas Junaidin dalam materinya.
(ZUL)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029