Kemenag Poso Melaksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Haji di KUA Poso Pesisir
Poso (Kemenag Sulteng) - Sebanyak 20 peserta terdiri dari PAI Non PNS dan Jamaah Haji yang tertunda keberangkatannya tahun 2021, mengikuti sosialisasi penyelenggaraan ibadah haji yang digelar oleh Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kabupaten Poso., yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Poso Pesisir.
Di hadapan para peserta, pada Rabu, (06/10/21), Kasi PHU Purnawarman Loi menjelaskan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler terkait mekanisme pendaftaran haji, penetapan waktu pemberangkatan haji, pembimbingan, pembinaan kesehatan, dan pembatalan haji.
Selain penjelasan tersebut, Dia juga kembali menyinggung pembatalan haji tahun ini dikarenakan pandemi covid-19 sehingga pemerintah Arab Saudi menutup kedatangan jamaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia. Purnawarman menyebut hal ini sebagai ujian sehingga jamaah diminta tetap bersabar dan optimis penyelenggaraan ibadah haji bisa segera terwujud tahun ini.
Menyinggung soal persiapan haji tahun 2022, Dia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah berupaya agar jamaah haji Indonesia bisa melaksanakan ibadah haji tahun ini.
“Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sangat tergantung pada kemampuan kita menghadapi covid-19 ini dan partisipasi masyarakat dalam menerapkan Prokes. Pemerintah terus berusaha melobi pemerintah Arab Saudi agar ada jamaah yang bisa berangkat tahun ini,” jelas Kasi PHU yang biasa di sapa Tutan ini.
Dia juga mengapresiasi jamaah Kabupaten Poso karena tidak melakukan pembatalan pemberangkatan haji meskipun telah dua tahun menunggu akibat pandemi Covid19.
“Jamaah haji tetap siap secara mental maupun fisik, walaupun telah dua tahun menunggu sejak tahun 2020 tertunda karena disebabkan wabah pandemi Covid 19,” tambahnya.
Kepala KUA Poso Pesisiri, Abd. Hamid mengapresiasi kegiatan seksi PHU Kemenag Poso yang terjun langsung ke jamaah mensosialisasikan penyelenggaraan Haji.
“Kegiatan ini sangat tepat karena turun langsung menyapa para jamaah yang tertunda keberangkatannya termasuk di Kec. Poso Pesisir. Tentu jamaah bisa memahami dan sekaligus menjadi harapan bagi mereka karena pemerintah terus mengupayakan hal ini,” kata Abd. Hamid.
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan bahwa pendaftaran jamaah haji reguler dapat dilakukan setiap hari sepanjang tahun berjalan. Bagi jamaah telah mendaftar secara reguler tentu akan menunggu penetapan, terkait kapan tahun keberangkatannya. Bagi jamaah haji yang meninggal dunia, ahli waris ditunjuk dapat langsung menggantikan untuk didaftarkan ulang. Ahli waris dimaksud antara lain 1.anak kandung, 2.saudara kandung, 3.ayah /ibu dan 4.suami /istri.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama