- Kontributor
19 November 2022 0:0:0 98

Plh Kakankemenag Didaulat Menjadi Narasumber Di Dinas Sosial

Ket: Plh. Kakankemenag Tolitoli Moh. Dong saat memberikan materi pada kegiatan sosialisasi perlindungan anak di dinas sosial Kabupaten Tolitoli, Jum


Tolitoli (Kemenag Sulteng) – Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Moh.Dong didaulat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli bertempat di Aula Dinas Sosial pada Jum’at Siang (18/11/22).

Dalam kesempatan itu, Plh. Kakankemenag Tolitoli Moh. Dong membawakan materi dengan judul Perlindungan Anak Dalam Perspektif Pendidikan. 

Dalam materinya, Moh Dong mengatakan berdasarkan Undang-undung RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dinyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18  tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak anak adalah bagian dari  hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat  kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera, ujarnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (pasal 26) orang tua memiliki kewajiban dan tanggungjawab yang pertama adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak, kedua menumbuhkembangkan anak sesuai denagn kemampuan, bakat dan minatnya, ketiga adalah mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan yang keempat adalah memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Menurut Moh. Dong, bahwa ada tiga kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, orang tua dan keluarga dalam perlindungan  anak yang pertama adalah negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnis, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak dan kondisi fisik atau mental.

Kedua adalah negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak, kemudian yang ketiga adalah negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak, pungkasnya.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex