
Kakankemenag Palu Ungkap Kebijakan Kemenag Dalam Mencegah Provokasi dan Radikalisme
Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) --- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palu , Ma'sum Rumi, membawakan materi tentang "Kebijakan Kementerian Agama dalam mencegah provokasi dan pembentukan paham radikalisme" pada kegiatan pembinaan Komunikasi Sosial (Komsos) di Kodim/1306 Donggala Jalan Balai Kota Selatan, Rabu (23/09).
Dalam materinya, Ma’sum mengatakan bahwa radikalisme agama adalah suatu paham yang keliru dan ekstrim dibidang pengamalan ajaran agama, faham radikalisme biasanya lahir pada seseorang didasari jiwa dan semangat yang tinggi dalam beragama namun kurang pengetahuan tentang ilmu agama itu sendiri.
“Biasanya orang yang belum lama memahami dan mendalami agama, tetapi seolah-olah lebih memahami dari orang lain”, tambah Ma’sum.
Ma’sum menjelaskan, peran Kementerian Agama dalam mencegah provokasi dan pembentukan paham radikalisme terlihat jelas pada visi, misi dan program Kerja yang dilakukan oleh Kementerian Agama selama ini. Kemenag senantiasa membimbing pada konsep kebangsaan dan pemahaman keagamaan yang moderat melalui kebijakan serta langkah-langkah yang diambil.
Kakanekemenag menambahkan bahwa masyarakat perlu waspada akan radikalisme ini, sebab dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya perselisihan diantara komponen bangsa yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan bersama dalam keberagaman.
By.(fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029