- Kontributor
1 Oktober 2020 0:0:0 750

Kementerian Agama Merilis Peringatan Hari Santri 2020

Ket:


Palu(Kemenag Sulteng),Kementerian Agama merilis peringatan Hari Santri Tahun 2020, pada hari Kamis 1 Oktober 2020 di Jakarta, oleh Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.

Tahun ini, peringatan Hari Santri bertemakan "Santri Sehat Indonesia Kuat" demikian disampaikan Kasubbag Umum dan Humas Kemenag Sulteng Ratna Mutmainnah, di ruang kerjanya,(1/10/2020).

Menurutnya, peringatan hari santri didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri. Olehnya itu, Hari Santri di peringati oleh masyarakat Indonesia setiap 22 Oktober, sejak tahun 2015.

Adapun rangkaian Hari Santri 2020 akan berlangsung sejak 30 September hingga 22 Oktober 2020 yaitu:

1.  30 September-15 Oktober 2020 (Santri Millennials Competitions)
2. 5-20 Oktober 2020 (Muktamar Pemikiran Santri Nusantara)
3. 6-7 Oktober 2020 (Kopdar Akbar Santrinet Nusantara)
4. 8 Oktober 2020 (Shalawat Creator and Influencer Summit)
5. 15 Oktober 2020 (Penyerahan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, serta Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren)
6. 21 Oktober 2020 (SANTRIVERSARY/Malam Puncak Peringatan Hari Santri 2020)
7. 22 Oktober 2020 (Upacara Bendera).

Melalui siaran pers, Wakil Menteri Agama mengatakan apa yang dilakukan negara, pemerintah, khususnya Kementerian Agama, kepada santri. Dijelaskannya, dua hal yakni Pertama, memberikan rekognisi atau pengakuan terhadap proses pendidikan yang dijalani para santri. “Semua santri lulusan pesantren diakui secara formal menurut aturan perundang-undangan,” tuturnya.

Kedua, membuka akses yang luas kepada para santri untuk mendapatkan hak pendidikan yang baik. “Semua santri pondok pesantren bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, dan juga bisa berkompetisi di semua lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Menurut Wamenag, UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren harus implementatif dan memiliki keperpihakan terhadap Pesantren dan santri. Demikian juga dengan regulasi turunannya berupa Peraturan Presiden tentang Pendananaan Penyelenggaraan Pesantren serta beberapa Peraturan Menteri Agama.

“Regulasi turunan tersebut saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dan uji publik dengan stake-holders terkait. Mudah-mudahan tidak lama lagi segera dapat disahkan. Dan akan lebih bagus lagi bisa diundangkan bertepatan dengan tanggal 22 Oktober yang kita peringati sebagai Hari Santri,” harapnya.

 

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex