
Kantor Kementerian Agama Banggai Kepulauan Gelar Pembinaan Guru dan Pegawai Madrasah

Ket: Kakankemenag Bangkep saat memberikan pembinaan kepada guru dan pegawai madrasah
Banggai Kepulauan (Kemenag Sulteng) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Seksi Pendidikan Islam (Pendis) menggelar kegiatan Pembinaan Guru dan Pegawai Madrasah di Aula MTs Negeri 1 Banggai Kepulauan. Senin, 20 Januari 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Banggai Kepulauan, H. Sofyan Arsyad, Plt. Kasi Pendis, Aswad U. Buhun, pengawas madrasah, kepala madrasah, serta guru dan pegawai dari sejumlah madrasah di wilayah tersebut, termasuk MTs Negeri 1 Banggai Kepulauan, MA Asy-Syifa, dan MTs KSM Kalumbatan.

Dalam sambutannya, H. Sofyan Arsyad menekankan pentingnya peningkatan disiplin kerja dan sinergi antar pihak. "Para ASN di madrasah harus terus meningkatkan disiplin kerja, menjalin komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, serta mengintrospeksi diri untuk terus berbenah demi kemajuan bersama," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar para guru mencintai profesi mereka, mengingat beban guru madrasah lebih besar dibandingkan guru di sekolah umum. "Guru madrasah harus terus meningkatkan pengetahuan dan menanamkan nilai-nilai kebaikan kepada diri sendiri agar dapat ditularkan kepada peserta didik. Selain itu, madrasah harus mempersiapkan siswanya untuk menghadapi berbagai kompetisi di masa depan," tambahnya.
H. Sofyan Arsyad turut mendorong kepala madrasah untuk berani melakukan inovasi baru demi mengangkat nama baik madrasah di tengah masyarakat. "Madrasah harus meninggalkan cerita dan kesan yang baik di masyarakat. Lakukan evaluasi terus-menerus agar dapat dibenahi dan diperbaiki," harapnya.
Ia juga mengajak seluruh ASN dan guru untuk memiliki rasa tanggung jawab, membangun kesadaran kolektif, dan semangat spiritual yang tinggi demi kemajuan madrasah.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan madrasah di Kabupaten Banggai Kepulauan, sekaligus mempererat sinergi antara seluruh pihak terkait.





- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029