
Ditengah Pandemi Corona, Kakan Kemenag Morowali Mengambil Sumpah/Janji PNS Dengan Protap Covid-19

Ket:
Bungku (Humas), Di tengah Pandemi Covid-19, Kepala Kantor Kementerian Agama Morowali Ahmad Hasni mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 3 (tiga) orang bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Morowali, Rabu 6 Mei 2020.
Acara Pengambilan Sumpah/Janji PNS pada Kantor Kementerian Agama Morowali yang digelar pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tersebut dihadiri oleh para pejabat pengawas serta ASN Kantor Kementerian Agama Morowali.
Acara pelantikan dilaksanakan secara sederhana dan berlangsung khidmat dengan tetap mengacu kepada prosedur kegiatan pelantikan dalam pencegahan penularan Covid-19 yaitu dengan menjaga jarak dari setiap peserta minimal sejauh 1 (satu) meter (physical distancing), tidak melibatkan banyak orang atau membatasi orang-orang yang berkumpul dalam ruangan (social distancing), menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan diharuskan menggunakan sarung tangan latex.
Dalam amanatnya Ahmad menyampaikan bahwa atas nama pimpinan dan seluruh aparatur Kemenag Morowali mengucapkan selamat kepada 3 (tiga) orang Pegawai Negeri Sipil yang baru saja dilantik serta berpesan untuk bersyukur kepada Allah swt. karena sudah menjadi orang-orang yang terpilih dan diamanahkan menjadi seorang PNS.
“Seyogiyanya Pengambilan Sumpah/Janji dari CPNS menjadi PNS ini merupakan gerbang awal dari perjalanan karir seorang sebagai Abdi Negara” lanjut Ahmad
Untuk itu Ahmad berharap kedepan setelah menjadi seorang PNS, tentunya akan dihadapkan pada beban tugas dan tantangan kerja yang lebih berat lagi, apalagi saat ini kita tengah sama berjuang menghadapi Covid-19, diperlukan tekad serta profesionalisme serta senantiasa berinovasi dalam menjalankan tugas dan kewajiban sehari-hari.
Ahmad mengingatkan agar seluruh ASN Kemenag Morowali wajib taat dan patuh terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara beribadah di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri di saat pandemi Corona.
"Hukumnya wajib tanpa pengecualian bagi keluarga besar Kemenag Morowali untuk mematuhi aturan Menteri Agama ini, jangan kemudian ada ASN/Penyuluh Agama non PNS/Guru Honor Kemenag Morowali justru menentang surat edaran tersebut diatas, pasti akan kami proses sesuai ketentuan” pungkas Ahmad.(m4d)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029