
KAKANKEMENAG BANGGAI: PENYULUH AGAMA SEBAGAI PENJAGA KESEIMBANGAN

Ket:
(Humas Kemenag Banggai),- Senin 28 Januari 2019, jam 09.00 WITA bertempat di Aula Kemenag Kab. Banggai, Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakan kegiatan “Bimbingan petunjuk teknis pelaksanaan penyuluhan.” Seluruh penyuluh non PNS hadir, sebanyak 20 orang 6 laki-laki 14 perempuan semuanya lewat tes yang dilaksanakan pada akhir 2018.
Kakankemenag kab. Banggai H. Firmansyah di dampingi kasi bimas Kristen Jerry H. Moningka membuka kegiatan tersebut kembali mengingatkan akan tema hari amal bakti “menjaga kebersamaan umat.” Setiap manusia pada dasarnya adalah penyuluh yang selalu mengingatkan selalu dalam kebaikan dan menjadi penyeimbang dalam berinteraksi.
Lanjutnya pada era informasi sekarang ini, sangat diharapkan untuk kita semua pada umumnya dan penyuluh secara khusus untuk lebih bijak memanfaatkan media sosial jika tidak di mencerna dengan baik, maka kita bagian dari penyebar berita palsu (hoax).
Sehingganya status sebagai penyuluh agama yang diangkat Kementerian Agama harus mampu dijaga. Juga sangat tegas untuk tidak membentuk dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu kandidat pada pemilihan demokrasi yang sementara berjalan (mampu bersifat netral).
Sangat di sadari dengan tunjangan satu juta perbulan tidaklah cukup jika dihitung dengan luasnya wilayah kerja. Kakankemenag kembali mengingatkan untuk selalu memberikan sumbangsih menjaga Negara dan bangsa ini dari intoleransi yang tidak bertanggungjawab menjaga persatuan dan kesatuan bangsa terkhusus kabupaten Banggai. (Abduh)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029