
Jelang Ramadhan Kakankemenag Gelar Rapat Bahas Panduan Ibadah

Ket: Kakankemenag Nasruddin (baju putih) dan Pejabat Pengawas Bimais, Isnaeni saat memimpin rapat
Palu (Kemenag Sulteng) --- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Nasruddin L. Midu menggelar rapat dengan para Kepala KUA se-Kota Palu guna membahas dan menyamakan persepsi mengenai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03/2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan idul fitri 1442, Rabu (07/04) di ruang rapat Kemenag Palu.
Nasruddin yang didampingi Pejabat Pengawas Bimais menyatakan, pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi panduan ibadah tersebut. Menurutnya apa yang menjadi edaran Menteri hendaknya dapat diimplementasikan di masyarakat, tentunya dimulai dari lingkup Kemeneag itu sendiri.
"Dalam forum ini kita menyamakan persepsi mengenai surat edaran ini, kemudian wajib disosialisasikan kepada masyarakat," tuturnya.
Menurutnya animo masyarakat untuk menjalankan ibadah di bulan Ramadhan kali ini susah untuk dibendung.
"Kita wajib melakukan Ikhtiar dalam menerapkan surat edaran ini di tiap-tiap mesjid, walaupun terkadang animo masyarakat sulit untuk dibendung," Ungkapnya.
Kakankemenag Palu itu berharap, dengan adanya program vaksinasi di 2021 ini, kelonggaran pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan tidak membentuk klaster baru, dan Pandemi Covid-19 bisa berlalu.
"Saya berharap dengan adanya program vaksinasi, pandemi Covid-19 bisa berlalu," Pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga Nasruddin dan para peserta rapat membahas tentang hal-hal teknis pelaksanaan ibadah, realisasi program kerja selama triwulan, poin-poin penting dalam Rakernas Kemenag dan perkembangan pembentukan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Palu.
By. (Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029