Ini Besaran Zakat Fitrah di Sulteng dalam Bentuk Uang, Kakanwil Imbau Segera Tunaikan
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sulteng, Ulyas Taha, mengimbau seluruh umat Islam, khususnya di Sulteng untuk segera menunaikan kewajiban membayar zakat di bulan Ramadan ini.
"Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu. Zakat adalah bentuk kepedulian dan solidaritas sosial umat Islam. Mari kita manfaatkan momentum bulan Ramadan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah kita," ujar Ulyas melalui pesan text, Selasa (4/4/2023).
Menurut Ulyas, umat Islam perlu lebih memahami arti penting zakat dalam Islam dan menunaikannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh umat Islam untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat dan membayarnya pada waktu yang tepat. Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga amil zakat resmi yang terpercaya dan sudah mendapat izin dari pemerintah.
"Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan, sehingga kita harus memanfaatkannya untuk memperbanyak ibadah, termasuk membayar zakat. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati kita semua," pungkasnya.
Besaran zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Adapun besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M di Sulawesi Tengah jika dirupiahkan, sebagai berikut:
1. Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Tojo Una Una: Rp 32.500,-
2. Kabupaten Sigi dan Kabupaten Tolitoli: Rp 30.000,-
3. Kabupaten Banggai: Rp 36.750,-
4. Kabupaten Banggai Kepulauan: Rp 32.000,-
5. Kabupaten Banggai Laut: Rp 35.000,-
Besaran nilai tersebut berdasarkan edaran pada Kantor Kemenag Kab/Kota setempat, sebagai pedoman dalam menunaikan zakat fitrah.
- 1 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 2 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tahun Anggaran 2024